NasionalPolitik

Ingatkan Pemkab Sidoarjo Revisi Perda Tata Ruang, Anggota Komisi III DPR RI: Perkuat pengawalan Lahan Pertanian

90
×

Ingatkan Pemkab Sidoarjo Revisi Perda Tata Ruang, Anggota Komisi III DPR RI: Perkuat pengawalan Lahan Pertanian

Sebarkan artikel ini

SIDOARJO (Suarapubliknews) – Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) H. Rahmat Muhajirin mengingatkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo untuk melakukan revisi peraturan daerah (Perda) tentang tata ruang yang bisa mengerucut pada upaya alih fungsi lahan pertanian menjadi pemukiman.

Dikatakan Politisi Partai Gerindra tersebut, bahwa Pemda Sidoarjo harus ketat dalam mempertahankan lahan pertanian yang kini mulai banyak beralih fungsi menjadi pemukiman, niaga, dan kepentingan komersial. Yang kalau dinilai berpotensi adanya KKN/suap mencapai ratusan miliaran rupiah.

“Apalagi menurut rumor yang beredar, masih banyak yang belum mengantongi ijin dan melanggar mekanisme serta Prosedur Ijin Mendirikan bangunan,” tegasnya kepada wartawan melalui telepon, Senin (29/06/2020) siang.

Abah Rahmat panggilan akrab H. Rahmat Muhajirin menambahkan, masih banyak pekerjaan DPRD yang lebih penting daripada persoalan pengalihan fungsi, Misalnya memantau, menganlisa dan Mengevaluasi Perda maupun Perbup yang selama ini.

“Seharusnya Pemkab dan DPRD Sidoarjo perkuat pengawalan pengintegrasian lahan sawah yang dilindungi untuk ditetapkan menjadi Lahan Pertanian dan Pangan Berkelanjutan (LP2B) di dalam Perda RTRW Provinsi/Kabupaten/Kota yang berdasarkan, UU 41 Tahun 2009 Tentang Perlindungan LP2B,” ujarnya

Sebaliknya pemkab Sidoarjo malah berinisiatif merevisi Perda Nomor 6 tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sidoarjo tahun 2009-2029. Pengajuan raperda tersebut langsung ditanggapi oleh DPRD Sidoarjo dengan adanya pembentukan panitia khusus (pansus).

“Klau merevisi Perda, takut nantinya malah akan melanggar Peraturan Perundang-undangan diatasnya. Dan Pemerintah mesti melakukan verifikasi serta sinkronisasi lahan sawah dan penetapan peta lahan sawah yang dilindungi. Sudah seharusnya DPRD Sidoarjo menghentikan Pembahasan Revisi Perda tersebut dan membubarkan Pansus,” Tegas Abah Rahmat.

Disisi lain menyebutkan, pada hasil kajian Pusat Studi Kebijakan Publik dan Advokasi (Pusaka) menyebutkan, Naskah Akademik dan Raperda RTRW yang sedang dibahas oleh Pansus tersebut di rasa tidak sesuai perundang-undangan yang berlaku.

“Sepertinya raperda tersebut ada ketidaksesuaian dengan UU No. 12/2011 Tentang Pembentukan Peraturan perundang-undangan yang sudah diubah menjadi UU 15/2019 pasal 5 tentang asas pembentukan perundang-undangan dan pasal 6 yang menjelaskan soal hierarki hukum,” ungkap Fatihul Faizun, Direktur Pusaka kepada wartawan ditempat terpisah.

Diterangkan Fatihul Faizun, Dalam Perda Provinsi No. 5 Tahun 2012 Tentang RTRW 2011-2031, tepatnya pasal 75 ayat 2 berbunyi “sawah beririgasi direncanakan dengan luas sekurang-kurangnya 957.239 ha dan dengan luas sekurang-kurangnya 802.357,9 ha ditetapkan sebagai lahan pertanian pangan berkelanjutan yang tersebar di 38 Kabupaten/Kota di Jawa Timur.

“Sidoarjo merupakan salah satu Kabupaten yang ditetapkan luasan lahan sawah untuk Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) seluas 12.205,82 Hektar dari Eksisting 13.544,07. Kawasan pertanian pangan berkelanjutan tersebut tersebar di 11 kecamatan di Sidoarjo sebagaimana disebutkan kurang lebih hanya seluas 7.154,26 hektar,” terang Fatihul. (q cox, drie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *