Hukrim

Ini Catatan Kejari Surabaya 2017, Kasus Narkoba Masih Merajai

82
×

Ini Catatan Kejari Surabaya 2017, Kasus Narkoba Masih Merajai

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews.net) – Sepanjang tahun 2017 ini, perkara narkotika masih menduduki nomor urut 1 yang ditangani oleh Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Tak tanggung-tanggung, sebanyak 851 perkara telah dilimpahkan penyidik kepolisian ke jaksa.

Jumlah tersebut, mengalami kenaikan bila dibandingkan pada tahun sebelumnya, yaitu 648 perkara. Sedangkan, menduduki posisi kedua, terdapat jenis perkara pencurian yang berjumlah sebanyak 733 perkara.

Tak hanya perkara narkotika yang mengalami kenaikan jumlah, perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) pun juga mengalami kenaikan jumlah. Pada tahun 2016 nihil perkara, sedangkan di tahun ini mencapai 23 perkara yang dimeja hijauhkan oleh jaksa.

Dan sisanya, peringkat posisi diisi oleh jenis perkara yang lainnya, antara lain pencurian dengan 733 perkara, penganiayaan sebanyak 77 perkara, penipuan dan penggelapan sebanyak 102 perkara, perjudian sebanyak 136 perkara, pemalsuan sebanyak 22 perkara, perlindungan anak sebanyak 56 perkara, perdagangan orang 42 perkara, dan perkara lainnya sebanyak 248 perkara.

Dengan begitu, sebanyak 2290 perkara disepanjang tahun 2017 ini telah ditangani seksi pidum yang digawangi oleh Didik Adyotomo selaku Kepala Seksi. “Selain dua jenis perkara tadi (narkoba dan KDRT, red), perkara perlindungan anak dan perdagangan orang juga mengalami kenaikan jumlah,” ujar Didik, Kamis (28/12/2017).

Seksi Pidana Khusus Selamatkan Rp 33 Miliar dari Kasus Korupsi

Prestasi membagakan juga berhasil ditunjukan Seksi Pidana Khsusus (Pidsus) Kejari Surabaya. Seksi yang dipimpin oleh Heru Kamarullah ini, disepanjang 2017 ini, berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp 33,5 miliar dari kasus korupsi yang ditangani.

Uang puluhan milliar tersebut didapat dari 11 kasus korupsi, yang didapat dari uang denda dan hukuman pembayaran uang pengganti.

“Yang sudah kami setorkan ke kas negara sebesar Rp 32.499.000.348, sedangkan sisanya akan kami setorkan bulan Januari 2018, karena perkaranya baru Inkracht,” kata Kajari Surabaya, Teguh Darmawan saat melakukan Analisis dan Evaluasi (Anev), Kamis (28/12/2017).

Dalam penanganan pidana korupsi lanjut Teguh, pihaknya bukan hanya penjarakan orang. Tapi, bagaimana dapat semaksimal mungkin dapat mengembalikan kerugian negara.

“Yang terpenting, hasil korupsi sudah dapat kami kembalikan ke negara,” sambung Teguh.

Diakui Teguh, Sepanjang tahun 2017, pihaknya menangani 25 kasus korupsi. 11 diantaranya merupakan produk Kejari Surabaya, sedangkan sisanya berasal dari Polisi dan Kejati Jatim.

Kendati mengalami penurunan jumlah penyelamatan uang negara, yang pada tahun 2016 kemarin sebesar Rp 36.893.372.304, namun Seksi Pidsus mengalami kenaikan pada jumlah perkara yang telah dieksekusi. Pada 2016, sebanyak 12 perkara yang dieksekusi, sedangkan pada 2017 ini, berhasil mengeksekusi sebanyak 29 perkara.

Seksi Datun Berhasil Pulihkan Uang Negara Rp 178,8 Miliar

Sedangkan diruang Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Surabaya, sebanyak Rp 178,8 miliar uang negara berhasil dipulihkan di sepanjang 2017 ini. Jumlah tersebut didapat dari bermacam program kerja yang dicanangkan. Antara lain dari 10 perjanjian kerjasama yang berhasil direkrut, program penegakan hukum yang berhasil menyumbang angka sebesar Ro 600 juta, juga dari 989 SKK program bantuan hukum serta 10 SKK program pertimbangan hukum.

Melalui Program TP4D, Seksi Intelijen Kawal 58 Kegiatan

Sedangkan pada Seksi Intelijen, melalui program Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) nya, seksi yang dipimpin oleh Ketut Kasna Dediini berhasil melakukan pengawalan sebanyak 58 kegiatan dengan total anggaran sebesar Rp 962,4 miliar. (q cox)

Foto: Kepala Kejari Surabaya, Teguh Darmawan didampingi para Kepala Seksi (Kasi) saat jumpa pers laporan ANEV 2017 di kantornya, Kamis (28/12/2017).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *