Hukrim

Ini Doa Nenek Siti Asiyah untuk Mereka yang Dinilai Mengkrimilisasi Dirinya

110
×

Ini Doa Nenek Siti Asiyah untuk Mereka yang Dinilai Mengkrimilisasi Dirinya

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Dalam nota pembelaanya yang dibacakan Zahlan Azwsar, selaku ketua tim penasehat hukum, Hj Siti Asiyah (82) mendoakan para pihak yang sudah mengkriminalisasi dirinya dipersempit liang kuburnya. Kamis (1/10/2020).

Karena menurutnya, kejaksaan sangat bersemangat memenjarakan dirinya bahkan memberikan stigma memalsukan akta otentik pada saat dirinya mengurus surat kehilangan surat tanahnya.

Dalam nota pembelaannya, Hj Siti Asiyah meyakini bahwa hukum diciptakan untuk menjamin setiap masyarakat dan Pengadilan sebagai pintu terakhir penegak keadilan masih terbuka.

“Saya sebagai orang yang tidak memliki latar belakang ilmu hukim saya yakin pintu keadilan di Pengadilan Negerj (PN) Surabaya belum tertutup. Saya mengurus surat kehilangan tersebut berdasrkan perintah dari Lurah,” papar Zahlan membacakan pembelaan buatan Hj Siti Asiyah.

Diketahui, Hj Siti Asiyah, terdakwa dugaan pemalsuan surat yang di polisikan Sumardji dituntut dua bulan penjara. Tuntutan itu dibacakan Jaksa Kejari Surabaya pada Kamis (24/9/2020) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Oleh Jaksa Suwarti. Nenek berusia 82 tahun itu dinilai melanggar pasal 263 ayat 2 KUHPidana.

Zahlan Azwar selaku ketua tim penasehat hukum Hj Siti Asiyah mengeluhkan tuntutan Jaksa. Zahlan juga memaparkan kalau dalam perkara ini, terdakwa tidak tahu apa itu surat-surat tanah berbentik IPEDA, Eigendom Verponding, Sertifikat, Letter C, maupun Petok D.

“Yang dia tahu cuma punya tanah di Gayungsari. Setelah ketemu dengan Bu Lurah lantas diminta untuk urus kehilangan. Karena itu intruksi Bu Lurah lho,” kata Zahlah sepekan yang lalu. (q cox, HRF)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *