TANAH BUMBU (Suarapubliknews) – Mengawali penyampaiannya, H Rooswandi Salem Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) menjawab semua koreksi dari Fraksi DPRD, yang salahsatunya jawaban atas koreksi dari Fraksi PPP Keadilan Sejahtera.
Berikut adalah kutipan jawaban Bupati yang disampaikan Sekda Tanbu,:
Kondisi pegawai secara existing yang mengisi Analysa Beban Kerja (ABK) di Tanbu per April 2019 ada sebanyak 9.052 Pegawai, yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebanyak 4.144 , Pegawai Tidak Tetap (PTT) sebanyak 2.589, dan Tenaga Kontrak sebanyak 2.217 pegawai.
Adapun ABK Pemerintah Kabupaten Tanbu Tahun 2019 adalah sebanyak 8.041 , maka dengan kondisi ini Pemerintah Kabupupaten telah memilki kelebihan Pegawai sebanyak 1.011 Pegawai yang didominasi oleh Non PNS (PTT dan Tenaga Kontrak) mencapai 4.806 pegawai.
Pemerintah Daerah dalam menyikapi hal tersebut, di Tahun 2019 ini telah melakukan moratorium penerimaan Pegawai NON PNS, ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dimana berdasarkan pasal 96 PP tersebut menyatakan bahwa PPK dilarang untuk mengangkat NON PNS/NON PPPK, dan dalam ayat (3) Pasal tersebut jelas menyatakan bahwa PPK akan diberikan sanksi jika melakukan pengangkatan NON PNS/NON PPPK.
Maka berkenaan hal tersebut Pemerintah Daerah membuat kebijakan tentang tata kelola manejemen kepegawaian yang pada pokoknya menyatakan Pemerintah Daerah Tanbu tidak lagi melakukan pengangkatan Tenaga Kontrak untuk mengisi jabatan ASN.
Kemudian dalam hal menyikapi kebutuhan PNS di Kab.Tanbu dengan perbandingan antara ABK sebanyak 8.041 berbanding dengan Jumlah PNS sebanyak 4.144 pegawai,
Maka Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu saat ini memerlukan 3.987 Pegawai Negeri Sipil/ASN yang apabila di proyeksikan selama 5 Tahun, maka pertahun Pemerintah Daerah idealnya menerima Pegawai Negeri Sipil/ASN sebanyak kurang lebih 797 Pegawai.
Menyikapi hal tersebut, dalam rangka mengisi kebutuhan ASN/PNS Pemerintah Daerah saat ini telah mengajukan kebutuhan formasi ASN kepada KEMENPAN-RB dan Badan Kepegawaian Negara berupa usulan formasi CPNS dan PPPK dengan ketentuan sebagaimana yang telah ditentukan oleh KEMENPAN-RB yaitu dengan besaran 70 % usulan formasi PPPK dan 30% usulan formasi CPNS.
Kami atas nama Pemerintah Daerah mengucapkan terima kasih atas adanya perhatian terhadap manajemen kepegawaian di Kab. Tanbu, dan kami akan sangat memperhatikan hal tersebut dan terus berkoordinasi dengan legislatif dalam upaya tata kelola manajemen kepegawaian.
Adapun Penanganan pasca bencana banjir telah terakomodir dalam APBD Perubahan tahun 2019 dengan rincian sebagai berikut :
a. Normalisasi Sungai Antasan Satiung – saring Sungai Binjai Kec. Kusan Hilir Rp 215.470.000.-
b. Normalisasi Sungai Antasan Satiung – Karya Bakti – Pulau Tanjung Kec. Kusan Hilir Rp. 215.470.000.-
c. Normalisasi Sungai Antasan Salimuran 2 dan Salimuran 1 Kec. Kusan Hilir Rp 215.470.000.-
d. Normalisasi Sungai Antasan Salimuran – Pulau Salak Kec. Kusan Hilir Rp 215.470.000.-
e. Normalisasi Sungai Antasan Salimuran – Betung Kec. Kusan Hilir Rp 215.470.000,-
f. Rehabilitasi Tanggul Penahan Air Desa Beringin Kec. Kusan Hilir Rp 215.470.000.-
g. Pembangunan Tanggul Sungai Mantewe Kecamatan Mantewe Rp 215.470.000,-
h. Rehabilitasi Tanggul Desa Hati’if Kec. Kusan Hulu Rp 215.470.000,-
i. Peningkatan Tanggul Daerah Irigasi Tapus Kec. Kusan Hulu Rp 215.470.000.-
j. Pembangunan Siring ulin Desa Lasung Kec. Kusan Hulu Rp 215.470.000,-
k. Penyiringan halan desa serdangan Rp 200.000.000.-
l. Pembuatan Siring Jalan (Talud) Desa Wonorejo RT. 12 Kec.Kusan Hulu Rp 200.000.000.-
m. Peningkatan Jalan RT.06 Desa Satiung Kec. Kusan Hilir Rp 200.000.000.-
n. Peningkatan Jalan Poros Desa Satiung Kec. Kusan Hilir Rp 200.000.000.-
o. Peningkatan Jalan Pemukiman Desa Salimuran RT. 07 Kec. Kusan Hilir Rp 200.000.000.-
p. Peningkatan Jalan Desa Saring Sei. Binjai Kec. Kusan HIlir Rp 100.000.000.-
q. Peningkatan Jalan Urugan Desa Manurung RT. 02 Kec. Kusan Hilir Rp 200.000.000.-
r. Peningkatan Jalan Urugan Desa Manurung RT. 03 dan 05 Kec. Kusan Hilir Rp 200.000.000.-
s. Pembuatan Badan Jalan Menuju Pesantren Al Furqon Desa Mudalang RT. 3 Kec. Kusan Hilir Rp 200.000.000.-
t. Peningkatan Jalan / Semenisasi Desa Satiung RT. 05 Kec. Kusan Hilir Rp 200.000.000.-
u. Peningkatan Jalan Pulau Bahantu Desa Sardangan RT. 02 Kec. Kusan Hilir 200.000.000.-
v. Peningkatan Jalan Ye Nokeng Desa Pakatellu RT. 02 Kec. Kusan Hilir Rp 200.000.000.- (q cox, Imran)