SIDOARJO (Suarapubliknews) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo melalui Maklumat bersama telah menyatakan pelaksanaan salat Idul Fitri 1441 Hijriah tetap dilaksanakan, namun tetap melaksanakan protokol kesehatan dan untuk tidak menerima jamaah dari luar berdasarkan kategori zona penyebaran wabah Covid-19 setiap kawasan Desa maupun Kelurahan.
Karena salat Id bersifat keramaian atau berkumpulnya masa dalam satu tempat. Pernyataan ini disepakati melalui Maklumat Bersama antara Forkopimda, Pimpinan MUI, Ormas Islam, FKUB dan Tokoh masyarakat, di Ruang Transit Delta Wibawa Sidoarjo , Rabu (20/05/2020).
“Bahwasannya dalam mencermati perkembangan penyebaran covid-19 saat ini di Wilayah Kabupaten Sidoarjo yang semakin cepat, luas dan massif. Dengan ini menyatakan Maklumat bersama tersebut,” kata Plt Bupati Sidoarjo Nur Ahmad Syaifuddin usai acara.
Berikut adalah point-point pada maklumat bersama:
1. Pelaksanaan Zakat Fitrah/Mall : Mekanisme pembagian zakat fitrah/maal diserahkan langsung ke tempat tinggal yang berhak menerima (Mustahiq).
2. Pelaksanaan Takbiran : Pelaksanaan takbiran di masjid atau musholla dengan menggunakan pengeras suara, dan tidak di perbolehkan melaksanakan takbiran keliling.
3. Pelaksanaan Sholat Idul Fitri : Pelaksanaan Sholat Idul Fitri hanya diizinkan di masjid/musholla/lapangan/ di Desa/Kelurahan yang berkategori hijau atau kuning degan tetap melaksanakan protokol kesehatan dan tetap memproteksi wilayahnya untuk tidak menerima jamaah dari luar.
4. Pelaksanaan tradisi halal bihalal : Tidak melaksanakan kegiatan seremonial halal bihalal/ open house baik di kantor pemerintah maupun swasta.
5. Maklumat ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya di Sidoarjo, 20 Mei 2020.
“Dalam masa penanganan wabah covid-19 di Kabupaten Sidoarjo disepakati, disetujui dan di tanda tangani bersama dan berlaku sejak tanggal ditetapkannya,” kata Cak Nur panggilan akrab Nur Ahmad Saifuddin yang juga merupakan Ketua Gugus tugas penanganan Covid19 Kabupaten Sidoarjo. (q cox, drie)