Hukrim

Ini Pengakuan Penganiaya Kapolsek Genteng Surabaya saat Diadili

626
×

Ini Pengakuan Penganiaya Kapolsek Genteng Surabaya saat Diadili

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Hilmy Maulana Hamid Saputra, terdakwa dalam kasus penganiayaan terhadap Kapolsek Genteng, Hendry Ferdinand Kennedy, mengaku hanya spontan melakukan lantaran kacamatanya terinjak .

Hal itu terungkap saat pelajar SMK berusia 18 tahun tersebut, menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi korban di ruang Kartika 2, Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (11/01/2021).

Karena korban tidak dapat hadir, keterangan tertulisnya kemudian dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Made Sri Astri Utami dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya.

“Saat itu saya berada di lokasi kejadian untuk menenangkan massa demonstran yang hendak merobohkan pagar Gedung Grahadi. Namun, tiba-tiba ada yang memukuli saya. Saya dipukuli menggunakan kayu dan tangan kosong yang mengenai tangan kanan dan bagian belakang badan,” kata Made saat membacakan keterangan tertulis Hendry.

Usai mendengar keterangan Hendry, saat terdakwa dimintai tanggapannya terkait kebenarannya, terdakwa mengatakan bahwa ia melakukan pemukulan dengan tangan kosong.

“Saya pukul dengan tangan kosong,” bantah Hilmy, saat ditanya oleh Ketua Majelis Hakim Slamet Riyadi.

Saat diperiksa, Hilmy menceritakan ia datang ke lokasi unjuk rasa penolakan pengesahan undang-undang omnibuslaw tersebut awalnya untuk membantu temannya berjualan air mineral. Saat itu, dia melihat seorang anak kecil berteriak di tengah kerumunan massa demonstran dan polisi.

“Saya mendekat untuk menolong dia,” katanya.

Namun, saat mendatangi kerumunan massa, kacamata yang dipakainya terjatuh. Ketika akan mengambilnya, kacamatanya terinjak kapolsek. “Saya terus spontanitas memukul,” ujarnya.

Setelah itu dia langsung ditangkap oleh polisi tak berseragam yakni Agus. “Saya langsung diamankan dari belakang,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Hilmi mengaku bahwa ia sangat menyesali perbuatannya. Karena penganiayaannya terhadap aparat merupakan perbuatan yang salah. Dia berjanji tidak akan mengulanginya. “Saya sangat menyesal. Tidak ada unsur kesengajaan. Hanya spontan lihat kacamata diinjak,” tegasnya.

Untuk diketahui, Hilmy awalnya datang ke depan Gedung Grahadi bersama koleganya, Ardi yang kini masih buron. Keduanya berangkat dari Bundaran Waru bergabung dengan massa demonstran lain setelah malam harinya mendengar informasi unjukrasa melalui Instagram.

Terdakwa melihat Ridho Ryan Firmansyah dan Fathur Rohman yang juga menjadi terdakwa dalam berkas terpisah memukuli Hendry dengan bambu. Hilmy juga ikut memukuli Hendry. (q cox, Jack)

Foto: Sidang Virtual terdakwa Hilmy di PN Surabaya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *