PemerintahanPeristiwa

Ini Penjelasan Kelurahan Medokan Ayu Tanggapi Cuitan Viral di Twitter

131
×

Ini Penjelasan Kelurahan Medokan Ayu Tanggapi Cuitan Viral di Twitter

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Kepala Seksi Pemerintahan dan Pelayanan Publik (Kasi Pem) Kelurahan Medokan Ayu, Danu Budi Prayogo menanggapi cuitan viral di twitter soal penyampaian imbauan pengurusan administrasi kependudukan (adminduk) di Kelurahan Medokan Ayu yang diduga tidak ramah dengan warga. Cuitan dari akun twitter @ZiziSantoso itu menimbulkan berbagai persepsi netizen di media sosial (medsos), Selasa (12/7/2022).

Pemilik akun twitter @ZiziSantoso, Dian Ayu mengunggah dua foto screenshot (tangkapan layar) ponsel percakapan pribadinya melalui Whatsapp dengan Kasi Pem Kelurahan Medokan Ayu, Danu Budi Prayogo. Dalam percakapan tersebut tertulis, Danu meminta Dian untuk mengambil berkas – berkas yang sebelumnya digunakan sebagai syarat mengurus adminduk akta kelahiran anaknya.

“Berkas lainnya mohon diambil (surat kehilangan kepolisian) dll,” tulis Danu dalam balasan chat setelah Dian selesai mengurus berkas melalui sistem e-capil.

Kemudian, Dian membalas pesan Danu dengan kata “Baik pak”, sebagai respon untuk segera mengambil berkas – berkasnya di Kantor Kelurahan Medokan Ayu. Namun, Danu menimpali pesan singkat Dian dengan kata yang kurang baik “Jangan membebani kelurahan” hingga akhirnya viral di twitter.

Menanggapi hal tersebut, Kasi Pem Kelurahan Medokan Ayu, Danu Budi Prayogo mengaku salah dan mengucapkan permintaan maaf atas pernyataannya yang dinilai kurang memuaskan, sehingga viral di twitter. Danu juga menyadari adanya kekeliruan penyampaian, sehingga hal tersebut menyebabkan miss komunikasi antara dirinya dengan Dian selaku pemohon.

Danu mengatakan, kata “jangan membebani kelurahan” itu maksudnya adalah baik, agar berkas asli pemohon yang di kelurahan usai mengurus akta kelahiran supaya bisa segera diambil agar tidak hilang di kemudian hari. “Maksud saya membebani itu kan karena ada berkas asli pemohon, jadi itu kan tanggung jawab pribadi untuk menyimpan berkas tersebut, bukan kewajiban kelurahan. Dalam hal ini saya menyadari salah menyampaikannya,” kata Danu, Rabu (13/7/2022).

Selain itu, masalah hilangnya berkas akta kelahiran anak pemohon tahun 2020 itu karena ada berbagai faktor. Selain pergantian petugas kelurahan dari yang lama ke baru, juga karena ketidaktahuan pemohon usai menerima pemberitahuan e-Kitir, ternyata fisik akta kelahiran sudah tercetak dan bisa diambil kelurahan.

Ia menjelaskan, sebenarnya ketika bukti fisik akta kelahiran sudah dinyatakan jadi, otomatis di dalam e-Kitir tercantum keterangan bahwa bisa segera diambil di kantor kelurahan terdekat sesuai alamat KTP. “Mulai dari kemarin dihubungi belum bisa, saya diminta ketemu langsung kepada pemohon oleh Pak Camat. Tetapi tadi suami pemohon, Agung Putu Iskandar telah menemui saya dan diselesaikan dengan baik,” jelas dia.

Sementara itu, Agung Putu Iskandar membenarkan sudah mengklarifikasi hal tersebut dan menerima permintaan maaf atas pernyataan Pem Kelurahan Medokan Ayu, Danu Budi Prayogo kemarin, Selasa (12/7). Terkait pembuatan akta kelahiran, pada 2020 lalu sudah melakukan pengecekan secara berkala melalui website akan tetapi tidak tahu kalau fisiknya telah tercetak dan diambil di kantor kelurahan.

“Agar tidak berkelanjutan dan saling berargumen, kami sudah menyelesaikan persoalan ini di kantor kelurahan. Kami pun turut saling memaafkan,” ujar Agung.

Dikonfirmasi terpisah, Camat Rungkut, Habib menceritakan, kronologi dari kejadian ini bermula pada tahun 2020 silam. Dian pernah mengurus akta kelahiran anaknya di Kelurahan Medokan Ayu. Saat itu, akta kelahiran tersebut sudah jadi secara digital, akan tetapi belum diambil oleh Dian di Kantor Kelurahan Medokan Ayu lantas hilang.

Kemudian, pada 2022 Dian diminta mengurus kembali akta kelahiran itu di tahun 2022 dengan syarat harus menyertakan surat kehilangan dari kepolisian sebagai buktinya, supaya akta baru bisa diterbitkan kembali. Setelah akta kelahiran itu jadi, Dian diminta datang kembali ke Kantor Kelurahan Medokan Ayu untuk mengambil berkas – berkas miliknya.

“Ada beberapa berkas milik Zizi Santoso yang perlu diambil, seperti Kartu Keluarga (KK) asli, surat kehilangan kepolisian dan lain sebagainya di Kelurahan Medokan Ayu. Namun, ada beda penafsiran antara kasipem saya dengan pemohon,” kata Habib.

Habib menerangkan, salah penafsiran itu muncul ketika Kasi Pem Kelurahan Medokan Ayu membalas pesan Zizi Santoso dengan perkataan “jangan membebani kelurahan”, sontak membuat pemilik akun twitter @ZiziSantoso, Dian merasa perkataan itu tidak mencerminkan pelayanan yang baik kepada masyarakat.

“Bahasa ‘membebani’ inilah yang menjadi permasalahan. Padahal dokumen itu aslinya bukan kewenangan kelurahan untuk menyimpan dokumen – dokumen itu, jadi ada kesalah pahaman di situ. Sejatinya tidak boleh kalau beliau (Kasi Pem) mengatakan seperti itu,” terang Habib.

Habib mengatakan, ia sudah mengingatkan dan melakukan pemeriksaan terhadap Kasipem Kelurahan Medokan Ayu tersebut terkait pernyataan tersebut. Selain itu, suami Dian, Agung juga telah menyelesaikan permasalahan ini dan memaafkan pernyataan Danu.  “Kemarin (12/7) malam sudah saya lakukan berita acara pemeriksaan (BAP), sekitar pukul 19.30 WIB,” pungkasnya. (q cox)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *