HukrimJatim Raya

Ini Respon Wakil Direksi CV. Adi Joyo Terkait Laporan Direkturnya ke Polisi

101
×

Ini Respon Wakil Direksi CV. Adi Joyo Terkait Laporan Direkturnya ke Polisi

Sebarkan artikel ini

KEDIRI (Suarapubliknews) – Menanggapi pemberitaan di salah satu media cetak soal laporan Burhannul Karim Direktur CV. Adi Joyo di Polres Kediri dengan terlapor Mar (45) atas sangkaan kasus penggelapan uang hasil tambang, mendapatkan respon dari Bagus Setyo Nugroho selaku Wakil Direksi CV. Adi Joyo.

Menurut Bagus Setyo Nugroho, permasalahan terkait penggelapan uang hasil tambang disangkakan kepada Mar yang merupakan karyawan CV. Adi Joyo sejak tahun 2017 adalah permasalahan internal di perusahaan.

Bagus menerangkan bahwa status Mar bukan pengepul Pasir dan semua uang hasil penjualan pasir masuk ke Perusahan. “Jika Ia dikatakan telah melakukan penggelapan, ya jelas tidak mungkin lah. Dasarnya apa?” ucap Bagus kepada awak media. Selasa 19/01/2021)

Oleh karena itu, Bagus mengatakan bahwa pelaporan Muhamad Burhannul Karim di Polres Kediri tidak tepat karena dinilai tidak berdasar.

Sebaliknya, Bagus justru berbalik menuding jika pihak Direksi tidak pernah melaporkan hasil pertanggungjawaban, terhitung sejak pada bulan September 2019 hingga bulan Maret 2020. “Dia hanya melaporkan kepada Komisaris saja,” tuturnya.

Tak hanya itu, Bagus juga mengungkap jika gaji karyawan sempat menunggak hingga dua bulan belum terbayarkan.

“Uang BBM senilai Rp 400 Juta juga belum terbayar, hingga terjadi konflik internal, bahkan sempat dibahas di hadapan Direksi, yakni Komisaris, Direksi dan Wakil Direksi yang disaksikan Kuasa hukum perusahaan,” jelasnya.

“Jadi permasalahan Sdr Mar itu nggak ada sangkut pautnya dalam masalah ini, dan justru Direksi seharusnya paham. Kenapa sampai membawa persoalan tersebut kepada Polres Kediri,” tambahnya.

Dikonfirmasi reporte media ini, Muhamad Bustannul Karim selaku Direktur Utama CV Adi Joyo mengarahkan agar menghubungi penasehat hukumnya. “Silakan hubungi Penasehat Hukum Saya,” jawabnya via ponsel.

Sementara Prayogo Laksono,S.H.M.H. selaku Kuasa Hukum dari Pihak CV Adi Joyo, mengatakan jika permasalahannya sudah ditangani pihak yang berwenang, baik pidana maupun Perdata.

“Maka kita menunggu hasilnya saja,” Respon Kuasa Hukum dari Pihak CV Adi Joyo saat dikonfirmasi melalui pesan WA. (q cox, Iwan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *