SURABAYA (Suarapubliknews) – Mengacu kepada pengalaman dan kejadian sebelumnya, Singky Soewadji pengamat satwa liar asal Surabaya mengaku sudah mengetahui, kemana arah kebijakan yang akan dikeluarkan oleh instansi terkait soal nasib ratusan satwa jenis burung milik terdakwa Kristin di lokasi penangkaran CV Bintang terang.
Singky menyampaikan jika beberapa minggu lalu tepatnya tgl 2 April 2019, telah muncul surat penawaran yang diterbitkan oleh Perhimpunan Kebun Binatang Se Indonesia (PKBSI) yang ditandangani oleh Ketua DR.H Rahmat Shah dan Sekretaris Tony Sumampau perihal satwa dilindungi dan tidak bisa dilepasliarkan.
Isinya, menawarkan kepada Lembaga Konservasi yang tercatat sebagai anggota PKBSI untuk menerima titipan sejumlah satwa berbagai jenis dengan cara mengajukan permohonan kepada Dirjen KSDE KLHK.
“Satwa dipenampungan sementara akhirnya dibagikan ke kebun binatang dengan alasan tidak bisa dilepas liarkan. Ini modus perdagangan satwa yang dilegalkan,” ucapnya kepada media ini. Selasa (09/04/2019)
Singky mengaku sangat yakin jika kasus yang kini menimpa ratusan satwa jenis burung milik Lau Djin Ai alias Kristin, besar kemungkinan endingnya tidak jauh berbeda.
“Burung CV Bintang Terang juga akan dikirim ke tempat penampungan seperti ini dulu. Terakhir dibagikan dengan alasan tidak bisa dilepasliarkan. Yang 35 ekor sudah sejak awal dibagi ke Jatim Park, ini bukti dan fakta,” pungkasnya.
Hal senada juga disampaikan Ir. Kuspriyadi S, MP, Mantan Kepala BKSDA Jatim I, yang menilai bahwa pemindahan satwa dari lokasi penangkaran ke Lembaga Konservasi (LK) adalah tindakan yang terbalik
“Lepas dari masalah hukum yang terjadi (yang masih debatable), dan pak Widodo (senior dan guru saya) menyebut kasus ini unik, memindahkan satwa dari penangkaran ke LK, itu kebijakan yang kebalik,” komentarnya di GWA Aliansi Pecinta Satwa.
Menurut dia, Filosofi konservasi satwa itu tingkatannya yakni 1. Biarkan mereka hidup dan berkembang biak dlm habitat aslinya, 2. Penangkaran, sebagai backup apabila kehidupan dihabitatnya terancam (lihat kasus jalak bali), 3. LK (kebun binatang), itu fungsinya untuk eksebisi, untuk pendidikan.
“Lha kalau satwa dari poin 2 di ke 3 kan, itu aneh, kebalik. Sebaiknya kembalikan satwa-satwa itu untuk tetap ditangkarkan di jember (yang katanya cukup cangggih). Bila bu Christin tidak bisa, bila memungkinkan, pakai management baru,” pungkasnya. (q cox)