HukrimJatim Raya

Ini Tuntutan JPU di Sidang Perkara Tipikor Pengelolaan dan Penggunaan Dana Keuangan Daerah PD RPH

108
×

Ini Tuntutan JPU di Sidang Perkara Tipikor Pengelolaan dan Penggunaan Dana Keuangan Daerah PD RPH

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang Edy Waninarko.,S.H.,M.H. melalui Kasi Intelijen Eko Budisusanto menjelaskan bawa pada hari Rabu tanggal 19 Oktober 2022, Kejaksaan Negeri Kota Malang melaksanakan Sidang Pembacaan Tuntutan atas perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan dan Penggunaan Dana Keuangan Perusahaan Daerah Rumah Pemotongan Hewan oleh Terdakwa SEN dan Terdakwa AM. Rabu (19.10.2022)

Menurut Eko Budisusanto, terdakwa Siti Endah Nugrohini dan Terdakwa Andri Mulia yang sama-sama didakwa melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana Dakwaan Subsidiair terhadap Terdakwa SEN dan Terdakwa AM dengan pidana penjara selama 6 (Enam) Tahun serta menjatuhkan pidana denda sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah) subsidair 6 (Enam) Bulan kurungan, dan pidana tambahan terhadap terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 1.465.818.500 (satu milyar empat ratus enam puluh lima juta delapan ratus delapan belas ribu lima ratus rupiah) secara tanggung renteng selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

“Jika dalam jangka waktu tersebut Terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 3 (Tiga) Tahun,” jelas Kasi Intelijen Kejari Malang.

Hal yang memberatkan terdakwa SEN adalah sekarang terdakwa sedang menjanlani proses persidangan dalam perkara tindak pidana umum pada Pengadilan Negeri Surabaya, dan hal yang memberatkan terdakwa AM adalah terdakwa sudah pernah dihukum selama 2 (dua) tahun dalam perkara penipuan di Pengadilan Negeri Jombang, dan saat ini terdakwa masih menjalani proses persidangan dalam perkara tindak pidana umum pada Pengadilan Negeri Surabaya.

“Hal yang meringankan Terdakwa SEN dan AM adalah Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga,” terangnya.

Untuk agenda sidang selanjutnya, yaitu sidang Pledoi yang akan dilaksanakan pada hari Jum’at tanggal 28 Oktober 2022 mendatang. (q cox)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *