JAKARTA (Suarapubliknews) ~ Pemerintah Republik Indonesia telah mengambil langkah strategis dengan memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk penjualan Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) berbasis baterai roda empat tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) berbasis baterai bus tertentu. Selain itu, insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) DTP untuk Kendaraan Bermotor Roda Empat Emisi Karbon Rendah (Low Carbon Emission Vehicle atau LCEV) juga diperpanjang hingga akhir tahun 2025. Ketentuan ini diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12 Tahun 2025 (PMK-12/2025) yang diterbitkan dan mulai berlaku pada 4 Februari 2025.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Dwi Astuti menyatakan bahwa insentif ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mendorong penggunaan kendaraan listrik dan hybrid, serta untuk menciptakan emisi karbon yang lebih rendah.
Melalui PMK-12/2025, insentif PPN DTP atas penjualan KBL berupa roda empat tertentu dan bus tertentu diperpanjang dengan ketentuan sebagai berikut:
– PPN DTP sebesar 10% dari harga jual untuk KBL dengan nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) paling rendah 40%.
– PPN DTP sebesar 5% dari harga jual untuk KBL berupa bus tertentu dengan nilai TKDN antara 20% hingga kurang dari 40%.
– Insentif PPnBM DTP sebesar 3% diberikan bagi LCEV jenis full hybrid, mild hybrid, dan plug-in hybrid yang memenuhi kriteria kendaraan rendah emisi sebagaimana diatur dalam Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 yang diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2021.
“Insentif DTP ini diharapkan dapat memberikan *multiplier effect* yang tinggi bagi sektor industri pendukung, sehingga mampu menstimulus keberlanjutan pertumbuhan ekonomi,” katanya.
Salinan lengkap dari PMK Nomor 12 Tahun 2025 mengenai Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu, serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah berupa Kendaraan Bermotor Roda Empat Emisi Karbon Rendah Listrik Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2025 dapat diunduh di laman resmi [www.pajak.go.id](http://www.pajak.go.id).
Dengan langkah ini, pemerintah berharap dapat mendorong masyarakat untuk beralih ke kendaraan ramah lingkungan, sekaligus mendukung pertumbuhan industri otomotif di Indonesia. (q cox, tama dini)