SURABAYA (Suarapubliknews) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Inspektorat memastikan tengah melakukan pemeriksaan dan pendalaman terkait kasus dugaan penipuan yang menimpa belasan UMKM pada November 2024. Pemeriksaan dilakukan dengan meminta keterangan dari sejumlah pihak untuk mendalami kasus tersebut.
“Sekarang sedang proses pemeriksaan, pendalaman, karena ini kan juga menyangkut masyarakat. Jadi semua kita gali informasi maupun data yang ada. Jadi beri kami waktu, karena kita sedang minta klarifikasi semua,” kata Inspektur Kota Surabaya, Rachmad Basari, Jumat (14/2/2025).
Basari menegaskan bahwa Inspektorat telah memanggil beberapa pegawai Non-ASN (Aparatur Sipil Negara) pemkot untuk meminta keterangan. Namun, pelaku utama berinisial BAR, telah diberhentikan dari tenaga Non-ASN pada Juli 2024 sebelum kasus ini muncul di bulan November 2024.
“Prinsipnya kami sudah melakukan pemanggilan terhadap para pelaku, kecuali yang utama, BAR. Jadi siapapun yang disebut di situ pasti kita mintai keterangan dan klarifikasi, sehingga keterkaitannya apa, perannya apa. Saat ini sedang kami berproses,” ungkap dia.
Hingga kini, Basari menyebut, Inspektorat Surabaya telah memanggil tiga orang untuk diperiksa. Ia memastikan bahwa pemeriksaan ini masih terus berlanjut. “Sudah kita panggil kurang lebih ada tiga orang, tapi terus berproses. Hari ini juga kita panggil satu orang,” ujar dia.
Saat ditanya tentang status orang-orang yang telah dipanggil, Basari menjelaskan bahwa semuanya merupakan pegawai Non-ASN Pemkot Surabaya. Kemungkinan jumlah orang yang dimintai keterangan pun masih bisa bertambah tergantung dari tingkat kooperatif mereka dalam proses pemeriksaan. “Bisa iya (bertambah), bisa tidak. Tergantung nanti kooperatifnya orang-orang yang kita mintai keterangan,” tegas dia.
Basari menegaskan bahwa sanksi terberat bagi Non-ASN yang terlibat dalam kasus ini adalah pemecatan. Sedangkan bagi ASN, keputusan sanksi akan bergantung pada hasil pemeriksaan dan sejauh mana keterlibatan mereka dalam kasus tersebut. “Kalau ASN, kita lihat peran diproses ini dia sebagai apa,” imbuhnya.
Selain itu, Basari memastikan akan memanggil Lurah Sememi untuk dimintai keterangan. Pemanggilan ini berkaitan dengan kapasitasnya sebagai pihak yang menyediakan tempat yang digunakan dalam kasus ini. “Pasti kita akan panggil, kita mintai keterangan, karena dia kapasitasnya adalah tempat yang dipergunakan,” kata dia.
Di waktu yang sama, Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap kasus dugaan penipuan UMKM ini masih terus berlangsung. “Saat ini sedang proses (pemeriksaan) yang terkait penipuan UMKM. Karena ada beberapa tenaga kontrak yang dia diduga itu terlibat, masih proses dalam pemeriksaan di Inspektorat,” ujar Wali Kota Eri.
Menurutnya, ada pegawai Non-ASN yang telah dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat Surabaya. Jika terbukti terlibat, ia meminta untuk diberikan sanksi seberat-beratnya. “Kalau terlibat saya minta sanksi seberat-beratnya,” tegasnya.
Sedangkan untuk terduga pelaku utama berinisial BAR, Wali Kota Eri mengungkapkan jika yang bersangkutan hingga kini masih dalam proses pencarian. “(Terduga pelaku utama) belum tertangkap, polisi sedang mencari,” jelasnya.
Di samping itu, Wali Kota Eri juga menyatakan bahwa pelaku UMKM yang tidak menerima pencairan dana Pinjaman Online (Pinjol) namun justru mendapat tagihan, tidak akan dibebankan untuk melunasi utang tersebut.
“Dipastikan UMKM yang dia belum menerima uang, tidak boleh membayar cicilan di Pinjol-nya tersebut. Dia tidak menerima uang, karena uangnya masuk ke rekeningnya si penipu itu,” ujar dia.
Selain itu, ia juga memastikan akan mengganti kerugian pelaku UMKM yang telah membayar cicilan Pinjol namun tidak menerima pencairan dana. Sedangkan bagi UMKM yang terlanjur menerima pencairan dana Pinjol, ia pun meminta untuk dikembalikan.
“Ada UMKM yang dia menerima uang Rp11 juta, ya dikembalikan, tidak saya ganti, karena masuk ke rekening dia. Jadi uang yang tidak masuk ke rekening dia (UMKM), dan dia sudah bayar cicilan, itu yang saya ganti,” pungkasnya.
Sebagai diketahui, belasan pelaku UMKM di Surabaya menjadi korban dugaan penipuan dengan modus dijanjikan Pinjol tanpa bunga oleh seorang pria berinisial BAR pada November 2024.
Terduga pelaku utama ini merupakan mantan pegawai Non-ASN Pemkot Surabaya yang telah diberhentikan sejak Juli 2024. Akibat ulah pelaku, para korban mengalami total kerugian hingga ratusan juta rupiah. Sebab, mereka bukan mendapat dana pinjaman, tetapi justru mendapat tagihan dari sejumlah aplikasi Pinjol. (q cox)