Pemerintahan

Ironi, Dinas Perdagangan Surabaya Malah “Lindungi” Pasar Buah yang Langgar Aturan

111
×

Ironi, Dinas Perdagangan Surabaya Malah “Lindungi” Pasar Buah yang Langgar Aturan

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews.net) – Desakan penertiban terhadap pasar grosir ilegal dimentahkan Dinas Perdagangan Kota Surabaya. Menurutnya pasar buah di Jl Tanjungsari telah mengantongi ijin.

Kepala Dinas Perdagangan Kota Surabaya Arini Pakistyaningsih menegaskan pasar grosir buah di Surabaya sudah tidak perlu dipermasalahkan.

“Pasar grosir yang mana?,” tanya Arini saat menghadiri pembukaan bursa kerja di Gedung Wanita Jalan Kalibokor, Selasa (9/5/2017).

Pasar grosir buah di Jalan Tanjungsari? “Saya tidak melihat ada pelanggaran di situ,” jawab Arini.

Artinya sudah sesuai dengan Perda yang berlaku dan mengantongi izin berjualan secara grosir? “Iya dan dia sudah ada izinnya,” ungkap dia.

Jawaban Arini sendiri terkesan bertolak belakang dengan data yang beredar jika berdasar Surat Izin Usaha Pengelolaan Pasar Rakyat (IUP2R) yang dikeluarkan Dinas Perdagangan yang didalam poinnya surat izin pasar khusus ini disebutkan bahwa IUP2R bisa dipergunakan sebagai pasar khusus buah namun dilarang menjual secara grosir.

Surat IUP2R yang dikeluarkan Dinas Perindustrian dan Perdagangan pada 31 Oktober 2016 yang saat itu dijabat Widodo Suryantoro sebagai Kadisperindag.

Sebelumnya DPRD Surabaya melalui Komisi B saat dengar pendapat dengan pedagang pasar grosir resmi Pasar Induk Osowilangun Surabaya (PIOS) menyatakan agar pasar grosir ilegal segera ditertibkan.

Sementara Satpol PP dan Dinas Perdagangan melakukan sidak ke lokasi yang diduga akan juga di bangun pasar buah di Jalan Tanjungsari 77.

“Kami bersama disperindag mendapat informasi jika di lokasi akan ada aktivitas pasar buah dan sayur,” kata Kasi Pemeriksaan dan Pengusutan Bidang Penyidikan dan Penindakan Satpol PP Surabaya Iskandar Zakariyah.

Sayang saat Satpol PP bersama petugas Dinas Perdagangan melakukan sidak tidak ada aktivitas, kecuali deretan bangunan lapak buah dari kayu.

“Hanya ada bangunan semi permanen seperti stand pasar tapi tidak ada aktivitas,” imbuh Iskandar.

Dinas perdagangan, kata Iskandar, tidak berani mengambil tindakan apapun.

“Satpol ikut dinas perdagangan yang menyerahkan tindakan itu ke dinas cipta karya,” kata Iskandar. (q cox)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *