SURABAYA (Suarapubliknews) – Insiden pertengkaran antara Agung Prasodjo dan Hendrik Purnomo yang terjadi di lantai 2 gedung DPRD Surabaya dan berujung pemukulan, sepertinya akan berlanjut ke kasus hukum.
Pasalnya, Agung Prasodjo anggota Komisi C DPRD Surabaya asal Fraksi Golkar ini melaporkan kejadian tersebut ke Polsekta Genteng Kali, setelah melakukan visum akibat pemukulan Hendrik Purnomo.
“Saya baru saja visum dan melaporkan kejadian itu ke Polsekta Genteng Kali,” kata Agung Prasodjo kepada Antara di Surabaya. Senin (28/01/2019)
Menurut keterangan Agung, saat dirinya berjalan keluar dari ruang kerjanya di Komisi C DPRD Surabaya, tiba-tiba datang Hendrik dan langsung memukul wajah Agung hingga tulang pipinya berdarah.
Akibat dari pemukulan tersebut Agung sempat terjatuh dan mengenai tempat majalah hingga jatuh dan kacanya pecah. “Saat itu, saya sengaja tidak melawan biar ada bukti penganiayaan saat melapor ke kepolisian,” katanya.
Menanggapi hal itu, sejumlah petugas Pengamanan Dalam (Pamdal) DPRD Surabaya dengan cepat melerai kedua belah pihak dan mengamankan Hendrik.
“Saya sendiri langsung diantar Cak Pri (Staf Golkar) lapor ke Polsek Genteng dan visum di rumah sakit,” kata Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Surabaya ini.
Saat ditanya ada persoalan apa sehingga Hendrik nekat melakukan perbuatan tersebut, Agung menjelaskan bahwa dirinya dituduh melakukan perselingkuhan dengan istrinya.
“Kejadiannya sudah dua tahun lalu. Saat itu, saya sudah minta laporkan ke kepolisian jika saya melakukan perbuatan itu. Tapi dia tidak mau malah melaporkan ke BK (Badan Kehormatan) DPRD Surabaya. Tapi laporan itu tidak diproses BK dan melaporkan kembali beberapa hari lalu pada saat menjelang Pemilu 2019,” katanya.
Sementara itu, Ketua DPRD Surabaya Armuji mengatakan persoalan tersebut tidak ada kaitannya dengan lembaga DPRD, tapi lebih ke pribadi sehingga pihaknya menyarankan agar diselesaikan secara kekeluargaan.
“Soal itu kewenangan BK, saya cuma tanda tangan undangan. Saya tidak ikut soal proses memproses,” katanya.
Anggota Badan Kehormatan DPRD Surabaya M. Arsyad mengatakan bahwa persoalan tersebut sudah masuk rana hukum sehingga proses pengaduan di BK diberhentikan.
“Tadi kami rapat BK dan memutuskan tidak bisa menindaklanjuti persoalan itu,” katanya.
Selain itu, lanjut dia, persoalan tersebut sebenarnya sudah dilaporkan dua tahun lalu oleh Hendri ke BK. Hanya saja, lanjut dia, berdasarkan pendapat ahli hukum yang didatangkan BK, hal itu tidak ada kaitannya dengan kelembagaan DPRD melainkan lebih pada pribadi.
“Sudah disarankan agar dilaporkan ke polisi, tapi Pak Hendrik dulu tidak mau. Begitu juga disarankan diselsaikan dengan musyawarah, tapi tidak ketemu juga. Akhirnya lapor lagi, mempertanyakan lagi,” katanya.
Kuasa Hukum Agung Prasodjo, Arif Fathoni, S.H. mengatakan kliennya punya hak hak melaporkan balik Hendrik atas kejadian tersebut. Apalagi kasus tersebut yang sudah ramai diberitakan dan menyerang pribadi Agung Prasodjo.
“Hendrik bisa dikenai pasal 310 KUHP dan pasal 27 ayat 3 UU ITE tentang pencemaran nama baik,” katanya. (q cox)