KEDIRI (Suarapubliknews) – Terendus sebagai pengedar minuman keras (miras ) ilegal, Moh Fatkhur Roji (30) warga jl.Mororukon Rt 023/Rw 006 Desa Jongbiru Kecamatan Gampengrejo Kabupaten Kediri diciduk anggota Polsek Gampengrejo Polres Kediri.
“Kita amankan sebanyak 41 botol miras jenis Bintang kuntul dan 25 miras jenis Vodka di rumah Pelaku,” Ucap AKP Muklason,S.H., Kapolsek Gampengrejo Polres Kediri kepada Suarapubliknews.net. Sabtu (19/1/2019)
Menurut AKP Muklason, pelaku dijerat dengan UU RI No 07 Tahun 2014 Pasal 110 Jo Pasal 106 Tentang Perdagangan.
“Barang bukti Miras langsung kami amankan di Mapolsek Gampengrejo bersama dengan pelaku, untuk menjalani pemeriksaan,” Terangnya.
Perwiara pertama dengan tiga balok di pundaknya ini mengatakan jika razia yang dilakukan anggotanya dalam rangka operasi giat pemberantasan miras ilegal dengan sasaran warung remang-remang dan sejumlah tempat karaoke. (q cox, Iwan)