SURABAYA (Suarapubliknews) – Belakangan beredar ‘Flyer’ di berbagai medsos yang memuat tentang daftar dan ranking perolehaan suara Calon Legislatif yang lengkap dengan perolehan kursi di setiap Dapilnya, termasuk untuk DPRD Kota Surabaya.
Namun disisi lain, tak sedikit pemberitaan yang memuat soal kasus pergeseran atau penggelembungan suara yang disampaikan/dilaporkan kepada Gakumdu cq Badan Pangawas Pemilu, karena erat kaitannya dengan kinerja PPK maupun Panwascam yang selama ini mengajak Masyarakat untuk mendukung programnya, yaitu penyelenggaraan pemilu yang berintegritas dan mampu
Merespon fenomena ini, Wakil ketua DPRD Surabaya A.H Thony mengaku prihatin, sekaligus meminta agar para pihak penyelenggara Pemilu segera melakukan tindakan kongkrit yakni koreksi, meski data yang dilaporkan telah diputus dalam Rapat Pleno.
“Ketika ada penggelembungan, lalu di sampaikan agar dikoreksi, penyelenggara tidak mau melakukan karena sudah terlanjur diputus dalam Rapat pleno. Itu saya istilahkan rapat pleno KPU tidak ubahnya sebagai tempat pencucian suara pemilu atau Voting laundry,” tegas Thony. Sabtu (9/03/2024)
Aktifis pergerakan kota Surabaya ini menganggap jika hal ini adalah ‘Pidana Pemilu’, karena bukan hanya masalah administrasi, tapi sudah termasuk pencurian dan manipulasi suara, yang di dalam UU No 7 Tahun 2017 pasal 532 disebut pidana dan diancam dengan hukuman pidana bagi yang melakukan dan pihak yang terlibat lainnya.
“Meski sudah di pleno di KPU, seharusnya kecamatan-kecamatan yang dilaporkan wajib di koreksi ulang karena memang masih ditemukan banyak permasalahan, dan tidak melemparkan tanggung jawab penyelenggara provinsi dan pusat sehingga kebanjiran persoalan,” tandas politisi Partai Gerindra ini. (q cox)