SURABAYA (Suarapubliknews.net) – Herlina Harsono Njoto Ketua Komisi DPRD Surabaya, mengatakan bahwa keputusan merelokasi pasar unggas di Keputran ke Panjang Jiwo sebenarnya merupakan keputusasaan PD Pasar Surya atas ketidakmampuannya mengelola.
Herlina menceritakan, kasusnya berawal dari rapat di ruang Asisten 2 Pemerintah Kota. Ada resume rapat terkait permasalahan Pasar Unggas Keputran, yang kemudian ditindaklanjuti PD Pasar Surya dengan mengeluarkan permintaan Bantuan Penertiban (Bantib) kepada Satpol-PP.
Sayangnya, kata Herlina, Keputusan PD Pasar Surya untuk memindahkan Pasar Unggas keputran ke Pasar Panjang Jiwo ini ternyata menimbulkan masalah baru.
“Permasalahan Panjang Jiwo timbul karena PD Pasar tidak mampu mengatasi masalah pasar unggas Keputran. LPMK, RW, dan RT yang ada di kelurahan Panjang Jiwo berencana akan mengundurkan diri,” ucapnya. Sabtu (20/10/2018)
Politisi perempuan asal Fraksi Partai Demokrat ini menuturkan jika rapat dengar pendapat di komisi A telah mengeluarkan berita acara rapat, yang isinya untuk membatalkan pemindahan Pasar Unggas Keputran ke Pasar Panjang Jiwo.
“Mengeluarkan berita acara rapat yang akan dimohonkan pada Ketua DPRD Surabaya agar mengirimkan Rekomendasi DPRD kepada Wali Kota Surabaya. Rekomendasi DPRD ini cukup melegakan LPMK, para RW dan RT seKelurahan Panjang Jiwo,” tutur Herlina.
Herlina mengatakan jika seharusnya PD Pasar Surya bisa menangani masalah yang ada di pasar, membina, memberdayakan, membangkitkan, sekaligus melakukan penataan agar pasar-pasar yang ada lebih baik.
“Faktanya, hingga saat ini Pasar Panjang Jiwo juga tidak mempunyai instalasi pengelolahan limbah, sama seperti Pasar Keputran. Artinya pemindahan pasar tidak memberikan solusi apa-apa,” kritisnya.
Oleh karenanya, Komisi A DPRD Surabaya akan melakukan rapat lanjutan (Senin 23/10/2018) terkait pembinaan dan penataan Pasar Keputran, dengan mengundang pihak-pihak terkait, termasuk PD Pasar Surya dan Satpol-PP. (q cox)