JAKARTA (Suarapubliknews) – Menjaga kebhinekaan wajib dilaksanakan oleh media massa jelang pelaksanaan Pilkada serentak pada November 2024 – sebagaimana diamanahkan UU Pers pasal 6, serta senantiasa ditekankan menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.
Demikian ditegaskan Ketua Umum PWI Pusat Zulmansyah Sekedang dalam satu sarasehan yang diselenggarakan oleh Pusat Teritorial TNI Angkatan Darat (Pusterad) di markas Cilangkap. Jakarta, Rabu (25/9/2024).
Sarasehan yang dibuka resmi oleh Komandan Pusterad Letjen TNI Mochamad Syafei Kasno itu, diikuti oleh wartawan dari berbagai media massa, termasuk wartawan dari media yang berpusat di Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan DKI Jakarta.
Zulmansyah Sekedang yang menggatikan Henry Ch Bangun sebagai Ketum PWI Pusat melalui KLB pada 18 Agustus lalu itu, senantiasa menekankan pentingnya peran pers dalam meningkatkan persatuan dan kesatuan bangsa.
“Ada amanah UU Pers Pasal 6 yang harus dilaksanakan oleh wartawan, yakni menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum dan HAM, serta menghormati kebhinekaan,” kata Zulmansyah.
Menurutnya, kebhinekaan sangat penting dijaga oleh seluruh pekerja pers, dengan prinsip dasar , setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama terkait Pilkada.
“Tidak boleh ada lagi media yang menulis tentang perdebatan mengenai asal-usul seorang calon kepala daerah, karena inii adalah negara kesatuan. Konstitusi menjamin dari manapun asal calon, yang penting lolos pendaftaran di KPU. Jadi kalaupun bukan dari daerah setempat, tidak boleh diributin,” kata Zulmansyah.
Media massa, kata Zulmansyah, dalam pelaksanaan Pilkada harus bisa bersikap adil kepada semua pasangan calon (paslon). Pers memiliki tugas memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui.
“Jangan hanya karena ada paslon yang mungkin pasang iklan, lantas pemberitaannya mendapat porsi yang berlebih di media. Itu jelas – jelas tidak independen. Apalagi kalau paslon lain tidak pernah diberitakan, hanya karena tidak memberi iklan. Ini namanya naif,” kata Zulmansyah.
Sementara itu, Deputi Bidang Dukungan Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Eberte Kawina mengatakan, Pilkada 2024 akan serentak dilaksanakan di 37 provinsi, baik pemilihan gubernur dan wakilnya, maupun kepala darah kabupaten/kota. “Pemungutan suara serantak dilaksanakan pada 27 November 2024,” kata Eberte.
Pelaksanaan Pilkada 2024 saat ini sudah memasuki tahap pengundian nomor urut calon (23 September lalu).
“Setelah dilakukan pengundian, kini telah ditetapkan masing-masing 103 paslon gubernur dan wakil gubernur, 1.166 paslon bupati dan wakil bupati, serta 284 paslon wali kota dan wakil wali kota se- ondonesia,“ jelasnya. (q cox)