Jatim Raya

Jajaran Polres Kediri Kembali Ringkus Dua Pengedar Pil Koplo

87
×

Jajaran Polres Kediri Kembali Ringkus Dua Pengedar Pil Koplo

Sebarkan artikel ini

KEDIRI (Suarapubliknews) – Dua orang pengedar narkoba jenis pil koplo (doble L) berhasil dijaring jajaran Polres Kediri.

Keduanya adalah Rendi Wicahyono (24) warga Dusun Banaran Desa Banaran Kecamatan Kandangan Kediri dan rekannya Hari Purnomo (38) Warga Dusun Grenggeng Desa Rejoagung Kecamatan Ngoro Jombang.

Mwnurut keterangan AKP Eka Purnama,S.H, Kapolsek Kandangan Polres Kediri, kedua pelaku tersebut diamankan anggotanya saat berada di rumah dengan barang bukti narkoba jenis Pil Doubel L

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, mereka kami jerat UU No 36 Tahun 2009 Pasal 196 Jo 197 Tentang Kesehatan yang mana ancaman Hukumannya 12 Tahun Penjara,” Ucap AKP Eka kepada Suarapubliknews.net. Jumat (15/2/2019)

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku Rendi Wicahyono adalah 12 butir Pil Doubel L sedangkan dari pelaku Hari Purnomo Petugas sebanyak 270 butir Pil Doubel L.

“Setelah Kita periksa kedua pelaku ini langsung Kita lakukan penahanan di Mapolsek Kandangan Polres Kediri guna Proses Hukum lebih lanjut,” Terangnya

Kata AKP Eka Purnama, penangkapan pelaku Hari Purnama merupakan hasil pengembangan setelah pelaku Rendi Wicahyono berhasil ditangkap. (q cox, Iwan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *