Hukrim

Jaksa Bakal Panggil Ulang Para Saksi Dugaan Korupsi P2SEM

95
×

Jaksa Bakal Panggil Ulang Para Saksi Dugaan Korupsi P2SEM

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews.net) – Tim Penyidik Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim bakal memanggil para pihak yang sebelumnya telah dipanggil pada tahap penyelidikan dugaan korupsi dana hibah Program Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM).

“Minggu ini kita bakal panggil ulang para pihak yang sebelumnya sudah pernah kita panggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi,” terang Didik Farkhan Alisyahdi, Asisten Pidana Khusus (Aspidus) Kejati Jatim, Minggu (20/5/2018).

Pemanggilan ulang ini, berkaitan dengan naiknya status proses hukum kasus tersebut, dari penyelidikan menjadi penyidikan. “Saat tahap penyelidikan, mereka kita panggil hanya untuk pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) saja, sedangan pada tahap penyidikan mereka kita panggil ulang dengan status sebagai saksi,” tambah jaksa asal Bojonegoro ini.

Naiknya level pengusutan ini lantaran dr Bagoes Soetjipto (saksi kunci P2SEM) dalam keterangannya mengaku ada sebanyak 15 anggota DPRD Jatim tahun 2004-2009 yang diduga menerima bagian dana hibah itu.

Setelah mendapati alat bukti dalam menaikkan status kasus ini ke penyidikan, jaksa mengaku akan mencari pihak yang bertanggungjawab dalam kasus ini. Terlebih dalam kasus ini penyelidik sudah memintai keterangan sebanyak 30 orang. Dari 30 orang ini, lanjut Maruli, 15 orang diantaranya merupakan anggota DPRD Jatim periode 2004-2009.

Dari 15 jumlah anggota DPRD diatas, dua diantaranya masih aktif. Selama penyelidikan, baru delapan anggota Dewan yang sudah dimintai keterangan.

Apakah dari 15 anggota Dewan ini ada calon kuat tersangka kasus ini, jaksa enggan berspekulasi dengan alasan masih perlu pendalaman.

“Makanya kita akan galih lagi ke penyidikan kasus ini. Kalau nantinya ada saksi yang tidak memenuhi panggilan kami, bisa kita lakukan upaya jemput paksa,” imbuh Didik.

Kasus P2SEM bikin heboh Jatim tahun 2009 lalu. Dana hibah ratusan miliar diduga diselewengkan berjemaah. Bantuan hibah itu disalurkan ke ratusan kelompok masyarakat oleh Pemprov Jatim. Untuk memperoleh hibah itu, kelompok masyarakat harus mengantongi rekomendasi anggota dewan.

Puluhan penerima hibah dari berbagai daerah sudah dipidana karena terbukti bersalah. Beberapa anggota dewan juga sudah menjalani hukuman. Terpidana paling kakap ialah Ketua DPRD Jatim kala itu, almarhum Fathorrasjid.

Saat keluar dari penjara beberapa tahun lalu, Fathorrasjid menyerahkan dokumen ke instansi hukum soal keterlibatan pihak lain dan belum tersentuh hukum.(q cox)

Foto: Didik Farkhan Alisyahdi, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jawa Timur.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *