Hukrim

Jaksa Belum Terima SPDP Artis Vanessa Angel

81
×

Jaksa Belum Terima SPDP Artis Vanessa Angel

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim mengaku belum menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, terkait penetapan status tersangka artis Vanessa Angel (VA) dalam dugaan kasus prostitusi online.

“Sejauh ini, kita sudah menerima SPDP atas nama muncikari-nya. Kendati sudah diberitakan, tapi SPDP untuk penetapan (tersangka) artisnya kita belum menerima,” terang Kepala Kejati Jatim Sunarta, Jumat (18/1/2019).

Sunarta menghimbau wartawan untuk bersabar. “Masih proses mungkin. Biasanya ditetapkan tersangka dulu, lalu SPDP dikirim ke kita (jaksa), tidak lebih tujuh hari biasanya,” tambah Sunarta.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, artis Vanessa Angel akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus prostitusi online oleh penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, Rabu (16/1/2019).

Kepada wartawan, Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Lucky Hermawan mengatakan, penetapan status tersangka ini sudah berdasarkan dari hasil gelar perkara dan pemeriksaan Vanessa Angel, serta pendapat beberapa ahli. Seperti ahli bahasa, ahli IT, maupun ahli agama.

Pasal yang diterapkan adalah pasal 27 ayat 1 Undang-Undang no 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dalam UU ITE pasal 27 ayat 1 disebutkan, ancaman pidananya paling lama 6 tahun penjara. Kasus ini, Vanessa disebut telah mengeksploitasi dirinya secara langsung baik pada muncikari. Eksploitasi ini, dianggap telah melanggar kesusilaan.

Pasal 27 Ayat (1) menyebutkan yang dimaksud dengan ‘mendistribusikan’ adalah mengirimkan dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada banyak Orang atau berbagai pihak melalui Sistem Elektronik.

Kemudian yang dimaksud dengan ‘mentransmisikan’ adalah mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang ditujukan kepada satu pihak lain melalui Sistem Elektronik.

Rencananya, penyidik bakal memanggil VA pada Senin (21/1/2019) pekan depan. “Kita akan panggil saudari VA dalam kapasitas sebagai tersangka,” ujar Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Lucky Hermawan beberapa waktu lalu.

Sedangkan, untuk status Avriellya Shaqqila, masih tetap sebagai saksi korban dalam kasus prostitusi artis ini. Namun ia menegaskan, jika untuk status Avriellya penyidik masih melakukan pendalaman, utamanya dari bukti yang didapat dari data digital forensik.

Bisnis prostitusi artis ini sendiri terbongkar setelah penggerebekan Vanessa Angel di sebuah hotel di Surabaya, Sabtu (5/1) lalu. Saat itu Vanessa tengah melayani seorang pelanggan melalui perantara muncikari ES. Disebut juga tarif sebesar Rp80 juta untuk sekali kencan. 9q cox)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *