SURABAYA (Suarapubliknews.net) – Bersama Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI, penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak menghitung kerugian negara pada kasus penyimpangan dana kasus Korupsi Jaringan Aspirasi Masyarakat (Jasmas) 2016.
“Benar, Selasa (20/3/2018) kemarin kami sudah ke BPK untuk menghitung kerugian negara pada kasus dugaan Jasmas ini,” kata Kasi Intel Kejari Tanjung Perak, Lingga Nuarie, Rabu (21/3/2018).
Untuk mempercepat penyidikkan kasus ini, pihaknya akan memanggil sejumlah penerima dana hibah yang terdiri dari ratusan RT dan RW se Surabaya. “Pemeriksaanya kami lakukan minggu depan,” sambung Lingga.
Penanganan kasus korupsi Jasmas ini ditingkatkan ke penyidikkan berdasarkan surat perintah yang telah ditanda tangani Kajari Tanjung Perak, Rachmad Supriady, SH MH, dengan Nomor Print-01/0.5.42/Fd.1/02/2018 tertanggal 8 Februari 2018 lalu.
Penyimpangan dana hibah ini bermodus pengadaan. Ada beberapa pengadaan yang dikucurkan oleh Pemkot Surabaya, diantaranya untuk pengadaan terop, kursi, meja dan sound system.
Seperti diberitakan sebelumnya, muara adanya proyek yang di danai dari jasmas tersebut bermula dari seorang pengusaha berinisial ‘ST’ yang merupakan teman kuliah dari oknum Anggota DPRD Kota Surabaya bernisial ‘D’.
Melalui tangan ‘D’ inilah para oknum legislator lainnya akhirnya mengikuti jejaknya dan pasrah bongkokan kepada ‘D’ mempromosikan program pengadaan terop, kursi, meja dan sound system tersebut ke para kepala RT dan RW di Surabaya.
Untuk menjalankan program itu, para legislator yang berkantor di jalan Yos Sudarso Surabaya tersebut menggunakan tangan konstituennya untuk meloby para RT maupun RW agar mau ikut dalam proyek jasmas tersebut.
Namun untuk menjalankan aksi tersebut pengusaha ‘ST’ tidak berjalan sendirian, ia di bantu tiga rekannya.
Pada akhirnya pengusaha ‘ST’ dan Oknum Legislator ‘D’ telah menyusun rencana untuk bisa mengolah agar proyek yang didanai dari APBD Surabaya itu bisa dimainkan.
Ternyata, sejak pengajuan proposal hingga pembuatan laporan pertanggung jawaban (LPJ) sudah dikonsepkan oleh ‘ST’ bersama tiga rekannya. Para ketua RT dan RW hanya tahu beres dan menerima fee sebesar 1 hingga 1,6 persen dari ‘ST’.
Sebelum dugaan penyimpangan ini ditangani Kejari Tanjung Perak, ternyata kasus ini juga pernah diperiksa oleh Inspektorat Pemkot Surabaya. Dan hasilnya cukup mengejutkan.
Dalam pemeriksaan yang dilakukan, Inspektorat dengan jelas menyebut adanya perbuatan pidana pada pengadaan terop, kursi, meja dan sound system yang dicairkan dari dana hibah Jasmas Pemkot Surabaya periode tahun 2016. (q cox)
Foto: Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, Lingga Nuarie.