Hukrim

Jaksa Kantongi Nama Tersangka Dugaan Korupsi Jamkrida

76
×

Jaksa Kantongi Nama Tersangka Dugaan Korupsi Jamkrida

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews.net) – Penyidikan dugaan kasus korupsi PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Jatim senilai Rp 6 miliar mulai menemukan titik terang. Setelah melalui serangkaian pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim telah mengantongi nama calon tersangka kasus dugaan korupsi pada perusahaan milik Pemprov Jatim ini.

“Nama tersangkanya sudah ada dikantong Pak Kajati (Kepala Kejati),” kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim Didik Farkhan Alisyahdi, Rabu (7/11/2018).

Ditanya lebih lanjut terkait tersangka, Didik enggan merincikan. Pihaknya mengaku saat ini masih dalam proses pengembangan penyidikan yang dilakukan Pidsus.

“Intinya sudah ada (nama tersangka, red). Tinggal tunggu jalannya pengembangan dari penyidikan kasusnya saja,” jelas pria yang pernah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya ini.

Sementara itu, Kajati Jatim, Sunarta mengaku akan secepatnya mengumumkan tersangka kasus Jamkrida. Disinggung mengenai lampu hijau dari Gubernur Jatim terkait penyitaan aset Dirut PT Jamkrida, Sunarta menjelaskan jika hal itu menunggu hasil penyidikan kasus ini.

Pihaknya juga membenarkan adanya komunikasi dan koordinasi dari Gubernur Jatim terkait penyitaan aset terkait dugaan kasus korupsi Jamkrida.

“Gubernur sudah komunikasikan hal itu. Intinya beliau mendukung langkah penyidikan yang dilakukan Kejati Jatim,” ucapnya.

Terkait kapan adanya penyitaan aset kasus ini, Kajati asal Subang, Jawa Barat ini mengaku masih menunggu proses penyidikan. Saat ini, sambung Sunarta, penyidik masih perlu memeriksa beberapa saksi-sakai terkait kasus ini. Sekaligus pemantapan proses penyidikan kasus ini.

“Masih menunggu penyidikan kasus ini. Karena masih proses,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Richard Marpaung meyakinkan bahwa penanganan dugaan korupsi Jamkrida Jatim ditangani secara serius oleh penyidik Pidsus Kejati Jatim. Bahkan Richard mengatakan bahwa pekan ini penyidik Pidsus akan memeriksa para saksi-saksi terkait kasus ini.

Adanya dugaan korupsi di tubuh perusahaan milik Pemprov Jatim tersebut berawal dari temuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dari audit yang dilakukan lembaga yang mengawasi perbankan itu, pada 2016 ditemukan ada dana Rp 6 miliar yang keluar dari PT Jamkrida Jatim. Dana itu awalnya diperuntukkan bagi debitur yang mengalami gagal bayar. Namun oleh oknum di PT Jamkrida Jatim diduga digunakan untuk keperluan lain.

Bahkan Kejaksaan yang beralamatkan di Jl A Yani ini sudah menaikkan status penyelidikan naik ke penyidikan. Penyidik pun sudah melakukan pemeriksaan terhadap puluhan orang lebih terkait kasus ini. Sayangnya meski naik ke penyidikan, Kejaksaan belum juga menetapkan tersangka dalam kasus ini, dengan alasan masih penyidikan umum.

Untuk memperkuat alat bukti, Kejati Jatim juga akan meminta data kerugian dari BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) Jatim. Hal itu dilakukan guna mempercepat proses penyidikan kasus Jamkrida Jatim. (q cox)

Foto: Kepala Kejati Jatim Sunarta didampingi Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Didik Farkhan Alisyahdi dan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Richard Marpaung di kantornya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *