SURABAYA (Suarapubliknews.net) – Sedikit demi sedikit Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak mulai membuka tabir benang merah pada alur terjadinya penyelewengan dana hibah dalam bentuk Jasmas yang dikucurkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tahun 2016.
Hal itu diungkapkan Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak, Lingga Nuarie, SH, MH saat dikonfirmasi terkait perkembangan perkara yang ditanganinya.
Diungkapkan Lingga, Jasmas merupakan Produk Politik, Dimana proses pengajuannya dilakukan oleh anggota DPRD Kota Surabaya melalui konstituennya sesuai dengan Daerah pemilihan (Dapil) para legislator itu terpilih.
“Jasmas itu memang milik dewan, sehingga bisa dibilang itu adalah produk politik, karena di jaring melalui reses,” terang Lingga, Rabu (4/4).
Kendati penyelewengan Jasmas 2016 itu merupakan produk politik DPRD Kota Surabaya, Namun penyidikkan kasus ini belum menyentuh ke para legislator yang diduga terlibat pada dugaan korupsi berjamaah tersebut.
“Sementara kami belum ke arah sana, karena kami masih terus menggali keterangan tentang alur pengajuan proposal hingga penyalurannya,” sambung Lingga.
Seperti diketahui, Penyelewengan dana hibah dalam bentuk jasmas itu digunakan untuk pengadaan terop, kursi, meja dan sound sytem yang disalurkan ke RT dan RW yang ada di Surabaya.
Penyidikkan kasus ini dimulai dilakukan pada 8 Februari 2018 lalu, berdasarkan surat perintah yang telah ditanda tangani Kajari Tanjung Perak, Rachmad Supriady, SH, MH, dengan Nomor Print-01/0.5.42/Fd.1/02/2018.