SURABAYA (Suarapubliknews.net) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim mengaku telah menerima berkas tahap pertama dugaan kasus pencemaran nama baik yang dilakukan oleh musisi Ahmad Dhani.
Hal itu dikatakan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jatim, Richard Marpaung.
“Benar, kami telah menerima berkas tahap pertama dugaan kasus yang menimpa ADP, dari penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim,” terangnya, Jumat (7/12/2018).
Richard menambahkan, saat ini pihaknya tengah mendalami berkas tersebut.
“Tugas kami adalah meneliti berkas tersebut, sesuai Undang-Undang, kami diberi waktu sekitar 14 hari untuk menentukan sikap, apakah perkara ini sudah lengkap atau belum,” lanjutnya.
Apabila seluruh berkas sudah dinyatakan lengkap (P21), maka pihaknya akan meminta ke penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim untuk menyerahkan tersangka beserta barang bukti untuk segera disidangkan.
Dalam pemberitaan sebelumnya, Ahmad Dhani Prasetyo dilaporkan ke Polda Jatim terkait dugaan pencemaran nama baik.
Pelaporan itu dilakukan pasca aksi #2019GantiPresiden di Surabaya beberapa waktu lalu.
Dhani dilaporkan lantaran diduga berkata tak pantas dan dianggap menghina peserta kontra aksi.
Setelah menjalani pemeriksaan di Polda Jatim, info yang diterima saat ini adalah Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim telah melimpahkan berkas tahap pertama, dugaan kasus pencemaran nama baik yang dilakukan musisi Ahmad Dhani kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Berkas tersebut terkait dugaan kasus pencemaran nama baik, dimana mntan suami Maya Estianti itu berkata tak pantas, lalu viral di media sosial. (q cox)
Foto: Musisi Ahmad Dhani Prasetyo saat menjalani pemeriksaan di Mapolda Jatim beberapa waktu lalu.