NasionalPemerintahan

Jalankan Instruksi Mendagri, Pemkab Tanbu Kumpulkan ASN

64
×

Jalankan Instruksi Mendagri, Pemkab Tanbu Kumpulkan ASN

Sebarkan artikel ini

BATULICIN (Suarapubliknews) – Memenuhi instruksi Menteri Dalam Negeri, Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Pemkab Tanbu) kembali melaksanakan apel Senin Pagi.

Apel Senin yang diikuti jajaran Pemkab Tanbu itu dipimpin Sekretaris Daerah Kabupaten Tanah Bumbu DR.H.Ambo Sakka, di halaman Kantor Bupati. Senin (3/01/2022)

Dalam arahannya Ambo Sakka mengatakan. Pelaksanaan apel Senin sempat terhenti selama lebih 1 tahun akibat merebaknya penyebaran Covid 19 diberbagai daerah termasuk Kabupaten Tanah Bumbu.

“Alhamdulillah saat ini kita sudah bisa melaksanakan kembali apel pagi dan
setahun lebih tidak ada apel gabungan dan tidak ada pertemuan yang melebihi 50 orang , Alhamdulillah pada hari ini kita diberi nikmat Allah SWT untuk kembali melaksanakan apel gabungan seperti 2 tahun lalu.” Kata Ambo Sakka.

Dalam kesempatan itu Ambo Sakka menyebutkan bahwa dalam dua hari sudah dilaksanakan pelantikan secara berturut turut. Yakni pelantikan dari pejabat struktural Esselon IV sebagian ke pejabat fungsional.

Menurutnya, perubahan pejabat struktural ke fungsional itu memberikan perubahan besar untuk berkompetisi sehingga dimasa yang akan datang ASN tersebut itu mempunyai peluang yang sangat besar untuk menduduki jabatan, baik itu Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama maupun Jabatan Pimpinan Tinggi Madya.

Perlu diketahui katanya, jabatan fungsional itu memiliki kepangkatan yang tidak dibatasi

“Meskipun kalau naik pangkat 4 D tak jadi masalah, kalau sekarang ini kan kalau sampai Kabid bisa mentok tapi kalau di fungsional itu langsung aja, jadi tergantung yang bersangkutan, kemudian jabatan di struktural 4 tahun bisa naik pangkat sedang kan fungsional hanya 2 tahun asal angka kreditnya memenuhi,” tandasnya.

Dia menambahkan, belum lama tadi Mendagri mengintruksikan kepada daerah bahwa hak ASN selama menjabat di struktural itu tak boleh berkurang berkaitan dialihkannya ke pejabat fungsional.

“Jadi tunjangan yang melekat itu akan dikondisikan sehingga ASN yang bersangkutan tak ada haknya yang berkurang. Kami berharap ini diterima dengan baik dan dilaksanakan penuh rasa tanggung jawab,” tutupnya. (q cox, Imran)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *