Surabaya (Suarapubliknews) – Di tengah wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) yang melanda beberapa wilayah di Jawa Timur, Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) belum memberikan izin untuk penyelenggaraan kejuaraan pacuan kuda
Dikutip dari Antara, Direktur Intelijen Keamanan (Dirintelkam) Polda Jatim Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Dekananto Eko Purwono memastikan telah menyampaikan kepada panitia dari PP Pordasi agar menunda penyelenggaraan sampai wabah PMK dinyatakan selesai.
“Setelah berkoordinasi dengan berbagai pihak kemarin dinyatakan bahwa kuda tidak termasuk PMK. Tapi kita sedang ada wabah sehingga minta kepada panitia kalau bisa kejuaraan pacuan kuda diundur,” katanya saat dikonfirmasi di Surabaya, Jumat (20/05/2022)
Sejumlah daerah di Jatim dinyatakan terjangkit wabah PMK sejak 5 Mei lalu setelah ditemukan sebanyak 1.285 ekor hewan ternak berkaki empat seperti sapi, kerbau dan kambing yang mengalami gejala klinis demam, keluar lendir berlebihan dari mulut, serta luka pada kaki yang berujung lepasnya kuku.
Semula wabah ditetapkan di empat daerah di wilayah Jawa Timur, yaitu Kabupaten Gresik, Lamongan, Sidoarjo, dan Mojokerto. Dan sampai saat ini wabah PMK diinformasikan semakin meluas ke berbagai daerah lainnya di Jatim, termasuk dipastikan telah menjangkit hewan ternak berkaki empat di wilayah Kota Surabaya.
Dirintelkam Kombes Pol Dekananto menyatakan penyelenggaraan kejuaraan pacuan kuda PP Pordasi akan diberi izin ketika wabah PMK sudah ditangani dengan tuntas. “Kejuaraan pacuan kuda bisa diselenggarakan nanti kalau Kementerian Pertanian menyatakan wabah PMK sudah selesai,” ujarnya.
Lantas bagaimana dengan penyelenggaraan event olah raga tingkat nasional piala Tiga Mahkota atau Triple Crown seri II di Kabupaten Pasuruan yang sedianya digelar tanggal 21-22 Mei 2022? Padahal, kegiatan tersebut merupakan seri kejuaraan yang telah teragenda dalam kalender Pengurus Pusat Persatuan Olahraga Berkuda Seluruh Indonesia (PP Pordasi) tahun 2022. (q cox)
Foto: ilustrasi