JAKARTA (Suarapubliknews) ~ Pemprov Jawa Timur berhasil menjadi Juara Umum pada ajang Anugerah Dewan Energi Nasional (DEN) 2023 dengan memborong enam penghargaan sekaligus.
Ke enam penghargaan yang berhasil dijuarai Pemprov Jatim yaitu Juara 1 kategori ‘Daerah Yang Berhasil Mengoptimalkan dan Memanfaatkan Potensi Energi Baru dan Terbarukan’. Kemudian, Juara 1 untuk kategori ‘Daerah yang Melakukan Implementasi Kebijakan dan Regulasi Turunan Perda Rencana Umum Energi Daerah (RUED) Provinsi’.
Selanjutnya Pemprov Jatim meraih Juara 1 kategori ‘Daerah Yang Memiliki Inovasi Terbaik Dalam Pengembangan Energi Terbarukan’, Juara 1 kategori ‘Daerah Yang Paling Baik Dalam Pengelolaan Data Energi’, serta Juara 2 untuk kategori ‘Daerah Yang Berhasil Mendorong Transisi Energi’. Selain itu, Pemprov Jatim juga berhasil menyabet penghargaan booth terbaik kategori Pemerintah Daerah.
Kelima penghargaan dan Piala Juara Umum tersebut diterima secara langsung oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa pada Malam Anugerah DEN 2023 di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan. Sementara penghargaan booth terbaik diterima oleh Kepala Dinas ESDM Prov. Jatim Nurkholis.
Atas diterimanya enam penghargaan dan gelar juara umum tersebut, Gubernur Khofifah menyampaikan, ini menjadi bukti nyata komitmen Pemprov Jatim dalam mendukung energi ramah lingkungan dan pemanfaatan Energi Baru Terbarukan (EBT). Dimana, juga sejalan dengan upaya mewujudkan Net Zero Emission (NZE) 2060.
“Jawa Timur akan selalu bersinergi dan berkomitmen menerapkan energi terbarukan demi mewujudkan Net Zero Emission 2060. Ini kerja keras seluruh stakeholder yang turut aktif dan berinovasi agar kita bisa menjaga kelestarian bumi melalui energi terbarukan yang ramah lingkungan. Penghargaan ini juga menjadi semangat baru dan penguat bagi kami. Sinergitas itu juga penting, mudah-mudahan seluruh apresiasi dari Anugerah DEN 2023 ini menjadi pemacu semangat bagi kami,” ungkapnya.
Gubernur Khofifah menambahkan, berbagai upaya telah dilakukan Pemprov Jatim dalam pengembangan EBT dan transisi energi dari energi fosil ke energi baru terbarukan. Hal ini juga telah diimplementasikan melalui Perda RUED di Jatim termasuk peraturan-peraturan turunannya.
Beberapa peraturan tersebut, antara lain Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Rencana Umum Energi Daerah (RUED), Instruksi Gubernur Jawa Timur Nomor 1/Inst/013/2023 Tentang Pemanfaatan Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap Pada Gedung/Bangunan Di Lingkungan Pemprov Jatim.
Kemudian ada juga Surat Edaran Gubernur Jawa Timur Nomor 671/630/124.5/2022 tentang Implementasi Pemasangan PLTS0 Atap pada Gedung Pemerintah dan Swasta telah menjadi pijakan dan inisiasi pembangunan akses energi di Jatim berbasis EBT.
“Saat ini, pemanfaatan Energi Baru Terbarukan (EBT) di Jawa Timur sebesar 1.868 MW dengan capaian Bauran EBT sebesar 9.36% lebih dari target yang ditetapkan dalam RUED sebesar 6,50% di tahun 2022,” terangnya.
Tak hanya itu, sinergitas bersama pemangku kepentingan, private sector, dan perguruan tinggi juga menjadi penting. Karena, untuk menuju NZE 2060 adalah tugas besar dan tugas bersama serta harus dibangun komitmen kuat antar berbagai pihak.
“Secara bertahap kita harus meninggalkan energi fosil dan beralih ke EBT. Pemasangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di sekolah-sekolah, Pondok Pesantren hingga sektor industri menjadi pola yang kami bangun di Jatim untuk pemerataan EBT. Kita berharap mereka bisa berlomba-lomba dalam menuju kebaikan,” urainya.
Terkait PLTS, saat ini di Jatim sudah terpasang total sebesar 68,21 MW pada tahun 2023. Dengan rincian PLTS Atap (Rooftop) 62,42 MW yang telah terpasang di gedung-gedung pemerintah, swasta, sekolah dan pondok pesantren di Jawa Timur. “Pengembangan PLTS Atap (Rooftop) menjadi salah satu upaya untuk mewujudkan green industry di Jatim,” imbuhnya.
Selain itu di tahun 2023 ini juga telah terpasang PLTS yang tersebar dan komunal untuk memberikan akses energi masyarakat daerah terpencil dan kepulauan yang belum menikmati listrik sebesar 5,79 MW.
“Hal ini berdampak positif terhadap peningkatan Rasio Elektrifikasi Jawa Timur per Juli 2023 sebesar 99,62 persen, lebih tinggi dari rasio elektrifikasi nasional sebesar 97,68 persen,” lanjutnya.
Tak hanya PLTS, Gubernur Khofifah juga terus melakukan percepatan Transisi Energi melalui berbagai kebijakan. Salah satunya mendorong penggunaan kendaraan energi ramah lingkungan atau energi listrik. Sehingga, penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) di Jatim terus meningkat dari tahun ke tahun.
Berdasarkan data Bapenda Jatim, tahun 2020 sebanyak 654 unit, tahun 2021 sebanyak 1.361 unit, 2022 sebanyak 2.080 unit dan 2023 meningkat menjadi sebanyak 4.045 unit yang terdiri dari 3.012 unit roda dua dan 1.033 roda empat. Dan di Jatim telah tersedia Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di 59 titik, dan Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU) 1 unit.
“Peningkatan jumlah KBLBB ini didorong intervensi pemerintah, dimana berdasarkan Pergub No. 46 Tahun 2023 Tentang Pajak BBNKB dan PKB KBLBB per 1 Agustus 2023 sudah 100% insentifnya. Di berbagai kesempatan saat ke daerah, saya juga turut mengkampanyekan penggunaan motor listrik. Sekaligus, sosialisasi penggunaan energi ramah lingkungan dan berbagai transisi energi,” tambahnya.
Terkait pengelolaan data, Gubernur Khofifah menyampaikan bahwa penghargaan sebagai Daerah Terbaik dalam Pengelolaan Data Energi menjadi semangat untuk terus berbenah. Sehingga, tim data akan lebih akurat lagi dalam mengelola data energi termasuk juga tim yang membidangi implementasi kebijakan turunan dari RUED.
“Bagi kami anugerah DEN malam ini tentu akan menjadi penguat bagi kami untuk terus meningkatkan kinerja, terutama terkait dengan pengelolaan data energi di Jatim. Terima kasih sekali lagi atas dukungan dari berbagai pihak yang telah mendukung seluruh kebijakan Pemprov Jatim untuk mewujudkan Net Zero Emission 2060,” pungkasnya.
Sementara itu, selaku Pengarah Penyelenggara, Anggota Pemangku Kepentingan (APK) DEN Herman Darnel Ibrahim menyampaikan bahwa Malam Anugerah DEN merupakan dukungan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam melakukan bimbingan dan pembinaan penyusunan Rencana Umum Energi Daerah (RUED) di tingkat provinsi Sesuai dengan pasal 4 Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2017 tentang rencana umum energi nasional.
Pemberian penghargaan anugerah DEN 2023 ini lanjutnya, adalah bentuk apresiasi DEN kepada pemerintah provinsi yang telah menyusun dan mengimplementasikan RUED provinsi. Dimana, di dalamnya terdapat komitmen untuk mendorong transisi energi, meningkatkan penggunaan energi baru terbarukan dan mengurangi emisi karbon atau emisi gas rumah kaca.
“Kategori Anugerah DEN diharapkan dapat memberi dorongan dan memacu daerah dalam meningkatkan pemanfaatan inovasi energi terbarukan sehingga mendorong tercapainya bauran energi terbarukan yang lebih tinggi di tingkat daerah dan juga di tingkat nasional,” harapnya. (q cok, tama dini)