SURABAYA (Suarapubliknews.net) – Akhirnya rapat dengar pendapat lanjutan terkait kasus pembongkaran bangunan cagar budaya Radio Pemberontakan di Jl Mawar 10-12 Surabaya batla digelar di ruang Komisi C DPRD Surabaya, karena pihak manajemen dan owner Jayanata tidak hadir.
Sebelumnya, Wiwiek Widayati Kadisbudpar Kota Surabaya masih berusaha mempertahankan bahwa bangunan yang berada di Jl Mawar yang saat ini kondisinya telah rata dengan tanah adalah bangunan kuno peninggalan di jaman belanda sehingga layak mendapatkan konservasi dengan sebutan cagar budaya, bahkan dengan klasifikasi B.
Menurut Vinsensius Awey anggota Komisi C DPRD Surabaya, belakangan pernyataan Kadisbudpar Kota Surabaya berdasarkan SK Wali Kota Surabaya tahun 1998 ini juga dimentahkan lagi Plt Kadis Cipta Karya dan Tata Ruang Surabaya Ery Cahyadi yang menyatakan bahwa bangunan tersebut tidak masuk kategori cagar budaya.
“Ery Cahyadi mengatakan bahwa bangunan di Jl Mawar itu bukan masuk kategori Cagar Budaya, karena belum berumur 50 tahun, tentu saja pernyataan ini bertentangan dengan SK Walikota tahun 1998, yang menyatakan bahwa bangunan itu cagar budaya,” ucapnya. Jumat (10/6/2016)
Awey juga mengatakan jika pihaknya mengaku kecewa sekaligus merasa dilecehkan oleh Jayanata, karena beberapa kali di undang tidak pernah hadir dalam rapat dengar pendapat.
“Untuk kali ketiga Jayanata tidak menghadiri undangan kami, artinya tidak menghargai kami yang ada di dewan bahkan terkesan melecehkan keberadaan kami,” tandasnya.
Terkait selisih pendapat antara Kadisbudpar Kota Surabaya dan Plt Kadis Cipta Karya dan Tata Ruang Surabaya, Awey mengatakan jika pihaknya akan terus mencermati bahakan dijadikan referensi untuk kembali melakukan kajian ulang terhadap sejumlah bangunan kuno di Kota Surabaya yang saat ini mendapatkan stempel cagar budaya.
“Kami harus menyikapi dengan bijak atas kerancuan ini, anehnya, ada pendapat yang berbeda bahkan bertolak belakangan antara dua instasi di pemkot Surabaya, dan kami menilai ada kesan yang mengarah kepada pembenaran sikap Jayanata yang telah dengan sengaja membongkar bangunan di jl Mawar itu,” tambahnya.
Lanjut Awey, Kami juga akan terus cermati, sambil menunggu proses hukum yang saat ini ditangani Polrestabes Surabaya, semoga dalam prosesnya bisa seperti yang diinginkan, bahwa tindakan pembongkaran itu merupakan pelanggaran hukum.
Namun politisi asal Nasdem yang akhir-akhir ini lebih suka mengenakan baju warna merah ini tidak mengatakan apapun terkait langkah kedepan Komisi C terkait bangunan kuno di jl Mawar Surabaya yang saat ini telah rata dengan tanah karena dirobohkan secara sengaja oleh Jayanata, untuk kepentingan rumah tinggal anak ownernya. (q cox)