KEDIRI (Suarapubliknews) – Empat pengedar narkoba jenis sabu berhasil dibekuk tim Unit Reskrim Polsek Kediri Kota, saat di masa tenang Pemilu 2019, tepatnya H-1.
Mereka adalah Andik Purnomo (31) Warga Jl.Kedungsari Rt.001 Rw.02 Ds.kedungsari Kec.magersari Kota Mojokerto, Abdul Sujud (33) Warga Ds Cakarayam baru Rt.06 Rw.03 Kec. Prajurit Kulon Kota Mojokerto.
Kemudian Sri Gati (38) Ibu rumah tangga,Warga Ds. Cakarayam baru Rt.06 Rw.03 Kec. Prajurit Kulon Kota Mojokerto dan Dian Adi Prastiyo (27) Warga Kc Mojoagung Kabupaten Jombang.
“4 orang Pelaku ini kita bekuk di kawasan Mall Ramayana Jln Panglima Sudirman Kelurahan Ringinanon Kecamatan Kota Kediri,” Ucap Iptu Karyawan Hadi,S.H,M.H. Selasa (16/4/2019)
Adapun barang bukti yang diamankan, dari tangan Andik Purnomo 1 Unit buah HP merk ININIX warna hitam,dari Pelaku Abdul Sujut Sabu seberat 0,22 gr,1 buah dompet warna coklat,1 buah pipet terbuat dari kaca.
Kemudian dari Pelaku Dian Adi Parestyo 8 buah plastik klip kosong, 1 buah kaleng rokok surya, 1 buah hp oppo F3 warna gold,uang tunai Rp.1.171.000 dan 1buah Hp merk nokia warna hitam, 9 lembar kertas bukti transfer, 1 buah plastik klip sabu seberat 5.30 gram, 1 buah plastik klip sabu seberat 5.26 gram, 2 bungkus plastik klip sabu berat 0,28 gram dan 0,30 gram 1 bungkus plastik klip sabut berat 1,12 gram
“Ketiga Pelaku ini kita ringgkus, kemudian dari hasil Pengembangan terhadap Pelaku Dian,”Jelas Kata Iptu Karyawan Hadi
Kini ke empatnya dijerat dengan Pasal 114 Sub Pasal 112 ayat 1 lebih Sub Pasal 127 UU RI No.35 th 2009 ttg Narkotika. (q cox, Iwan)