SURABAYA (Suarapubliknews) – Seperti pemberitaan sebelumnya, bahwa Dirjen KSDAE dalam waktu dekat akan melakukan “Gelar Perkara” terkait ratusan satwa jenis burung milik terdakwa Kristin yang kini telah mendapatkan putusan bersalah dari PN Jember.
Menurut pemerhati satwa Komjen Pol (Purn) Oegroseno, gelar perkara yang akan dilakukan oleh Dirjen KSDAE, bakal bisa mengungkap semuanya.
“Gelar perkara itu akan bisa mengungkap semuanya, sejak awal kasus itu dimulai hingga masuk ke Persidangan di PN Jember. Intinya, semua akan terbuka,” ucapnya kepada media ini, sesaat setelah bertemu dengan Wiratno Dirjen KSDAE. Rabu (10/04/2019)
Ditanya apakah kasus Kristin ini bakal berimbas kepada posisi Dr. Nandang Prihadi, S.Hut, M.Sc sebagai Kababes KSDA Jatim? Pak Oegro-sapaan akrab Komjen Pol (Purn) Oegroseno, hanya menjawab normatif.
“Pandangan saya tidak sampai kesana, tetapi harapannya akan membawa perbaikan kepada semuanya, termasuk di BBKSDA Jatim dan semua jajarannya,” jawab Wakapolri Wakapolri periode 2013-2014 ini.
Namun Pak Oegro berpesan kepada pihak BBKSDA Jatim dan seluruh jajarannya, untuk tetap tegak lurus dalam menjalankan tugas dan fungsi serta kewenangannya sebagai aparatur pemerintah.
“Polisi dan Jaksa tidak perlu ditakuti, karena masing-masing intitusi/instansi pemerintah memiliki bidang dan kewenangan yang sudah diatur. Sementara untuk kewenangan soal satwa itu secara penuh ada ditangan BKSDA,” pungkasnya. (q cox)