SURABAYA (Suarapubliknews.net) – Jelang Hari Raya Idul Adha 2018, Selasa (21/8/2018), Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Surabaya masih memberikan peluang munculnya stand penjualan hewan korban, namun pelaksanaannya dalam pengawasan.
Untuk pelaksanaan pengawasan sekaligus penertiban di lapangan, DKPP Surabaya menggandeng Satpol-PP sebagai aparat penegak Perda.
Menurut Joestamadji Kepala DKPP Surabaya, Surabaya belum mempunyai pasar hewan, oleh karenanya stand penjualan hewan korban masih diperbolehkan.
“Surabaya belum ada pasar hewan, mereka para penjual hewan qurban biasanya menyewa tanah penduduk, masjid untuk berjualan,” ucapnya kepada Suarapubliknews.net. Sabtu (4/82018)
Namun, kata dia, penjual harus memilik bukti ijin pemakaian lahan dari pemiliknya dan tetap bisa menjaga kebersihan atas lokasi tempat penjualannya.
Terpisah, Irvan Widyanto Kasatpol PP Surabaya, menegaskan bahwa lokasi yang terlarang bagi penjual hewan korban adalah fasum dan fasos.
“Kalo itu lahan pribadi asal tidak mengganggu ketertiban umum, silahkan,” tegas Irvan.
Untuk itu, Irvan mengatakan jika petugas Satpol PP akan menggelar sweeping dalam rangka pengawasan dan penertiban. (q cox)
Foto: Dok