JEMBER (Suarapubliknews) – Sidang kasus pidana yang menjerat terdakwa Lau Djin Ai alias Kristin dengan dakwaan telah melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 di Pengadilan Negeri Jember, terus menjadi perhatian seluruh pemerhati dan praktisi serta para pakar konsevasi di negeri ini.
Betapa tidak, tiga tokoh/pakar konservasi senior telah menyatakan diri siap hadir di sidang lanjutan kasus Kristin di PN Jember yang memasuki tahapan putusan, besok pada hari Senin (1/04/2019).
Media ini mendapatkan kabar jika beberapa tokoh sekaligus pakar konservasi Indonesia siap mendampingi dan hadir di sidang putusan.
Menurut sumber, salahsatu tokoh konservasi yang bakal turut hadir adalah Mantan Direktur Konservasi Keragaman Hayati (KKH) Ir. Widodo S. Rahmono.
“Beliau malam ini telah berangkat dari Pusat Penyelamatan Badak di Lampung ke Jakarta. Kemudian besok pagi Subuh bersama Mantan Kabag Hukum dan Perundangan, Ir. Sudarmadji terbang dari Jakarta menuju Jember, transit Surabaya. Yang tidak pernah ketinggalan adalah Pak Singky Soewadji,” terang sumber kepada media ini. Sabtu (30/03/2019)
Tidak hanya itu, sepertinya sidang putusan kasus Kristin ini bakal menyita perhatian para pemerhati satwa yang tergabung dalam GWA Asosiasi Pecinta Satwa.
Saat salasatu anggota GWA melemparkan wacana sekaligus kepeduliannya terhadap terdakwa Krsitin, berbagai komentar bernuansa dukungan moral terus bergulir, bahkan beberapa berniat turut hadir di persidangan.
“Bagaimana kalau kita semua yang ada disini (GWA) rombongan datang ke Jember menggunakan minibus,” komen salahsatu anggota yang spontan direspon dengan kata “SIAAAP”.
Berikut adalah kutipan wacana yang dilemparkan ke GWA Asosiasi Pecinta Satwa:
Kenapa kasus Jember menarik perhatian para tokoh senior dunia konservasi, bahkan bersedia luangkan waktu turun gunung datang ke Jember?
Karena prihatin carut marutnya dunia kinservasi di era Jokowi dan malu akan kinerja para yunior menjalankan kebijaksanaan tentang konservasi.
Ini catatan penting dan warning bagi elite partai, Presiden Jokowi seorang Insinyur kehutanan, bila salah memilih menteri, khususnya di departemen Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang harus dipisah kembali, akibatnya fatal seperti yang terjadi selama periode kepemimpinannya.
Kedepan, selain kedua departemen ini harus dipisah kembali, menterinya harus dari kalangan sipil, profesional akademisi, tidak boleh kader partai. (q cox)