JEMBER (Suarapubliknews) – Hasil putusan terkait kasus konservasi dengan terdakwa Law Djin Ai alias Kristin, kabarnya akan digelar besok Senin (1/04/2019) oleh Majelis Hakim Pengadilan Jember.
Muhammad Dafis, SH selaku kuasa hukum terdakwa Kristin dengan tegas mengatakan telah terjadi dugaan kriminalisasi dan upaya merampas satwa hasil penangkaran yang berada di CV Bintang Terang, yang terungkap dalam beberapa kali persidangan.
Kata Dafis, hal tersebut dapat terlihat dengan fakta-fakta sebagai berikut:
- Tanggal 25 Mei 2018, Bu Kristin dilakukan tangkap tangan oleh Polisi dari Polda Jatim karena izin penangkaran mati dan tidak dapat menunjukkan mana indukan mana anakan, hal tersebut dikarenakan kelalaian Bu Kristin dalam pemasangan penandaan (tagging). Padahal didalam Pasal 66 KUHAP, tidak ada kewajiban Bu Kristin untuk membuktikan.
- Tanggal 26 Mei 2018 dilakukan penyitaan.
- Tanggal 7 September 2018, Bu Kristin ditetapkan sebagai Tersangka.
- Tanggal 14 September 2018, sebanyak 35 ekor satwa pilihan “diamankan” dari CV. Bintang Terang ke Jatim Park dan 10 ekor satwa diamankan ke Kandang Transit BBKSDA Jatim. Sisanya yaitu 375 satwa tetap berada di CV. Bintang Terang.
- Selama proses penyidikan, Polda Jatim tidak melakukan penahanan terhadap Bu Kristin.
- Tanggal 03 Januari 2019 dilakukan Tahap 2 (pelimpahan berkas dan tersangka), kemudian Bu Kristin ditahan oleh Kejari Jember.
- Tanggal 14 Januari 2019, sidang bergulir di PN Jember.
- Tanggal 24 Januari 2019, Dilakukan rapat oleh pihak-pihak terkait yang substansinya merupakan “dugaan upaya intervensi perkara Bu Kristin”.
- Tanggal 11 Februari 2019, dalam persidangan Saksi Polisi dari Polda Jatim mencabut BAP Nomor 11 yang substansinya terkait perdagangan satwa illegal.
- Tanggal 11 Februari 2019, dalam persidangan Saksi Dheny Mardiono (Polhut) mengatakan bahwa Bu Kristin tidak pernah diproses hukum karena tidak ada dugaan tindak pidana.
- Saksi Rohmad menerangkan tidak pernah menerima burung kakatua jambul orange (molken) dari Hari Purnomo dan tidak ada pekerjaan yang bernama Siti.
- Hari Purnomo tidak pernah dihadirkan JPU ke Persidangan.
- JPU tidak pernah menunjukkan bukti jual beli antara Terdakwa dengan Hari Purnomo.
- JPU tidak pernah menunjukkan burung yang mana yang diperjualbelikan.
- Saksi Ahli Pidana tidak pernah dihadirkan JPU ke Persidangan.
- Saksi Ahli JPU yaitu Sdr. Niken Wuri Handayani dari KLHK menyatakan bahwa apabila izin penangkaran mati maka penangkar dapat dipidana. Maksa banget mau pidanakan Bu Kristin!
- Dalam surat dakwaan JPU tidak pernah mendalilkan jual-beli telur, namun dalam tuntutan JPU mendalilkan itu. Kelihatan banget cari-cari dalil agar Bu Kristin bisa dipidana. Kalau lihat fakta persidangan, memang ada pengiriman telur namun dalam rangka studi banding dan bukan jual-beli. (q cox)