Pemerintahan

Jelang Ramadhan, Area Fasum Masjid Agung Al-Akbar Surabaya (MAS) “Jadi Rebutan”

68
×

Jelang Ramadhan, Area Fasum Masjid Agung Al-Akbar Surabaya (MAS) “Jadi Rebutan”

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews.net) – “Dimana ada gula disitu ada semut”, sepertinya pepatah ini tepat jika dikaitkan dengan keberadaan area fasum milik Pemkot Surabaya di sekitar Masjid Agung Al-Akbar Surabaya (MAS), karena menjadi lokasi strategis untuk berjualan.

Lokasi ini selalu menjadi tempat digelarnya acara bazar ramadhan selama bertahun-tahun meskipun ditengah perjalanan terjadi tarik ulur soal kewenangan pengelolaan lahannya, antara manajemen MAS, masyarakat sekitar dan Pemkot Surabaya.

Hasil penelusuran media ini di lokasi, mendapatkan info jika saat ini muncul beberapa kelompok panitia bazar ramadhan dengan lokasi yang sama yakni area fasum sekitar MAS. Bahkan kesemuanya sedang berusaha untuk mendapatkan perijinan dari pihak terkait, terutama dari Polrestabes dan Pemkot Surabaya.

Saling ganjalpun tak terelakkan, yang salah satunya dari LSM Garuda RI pimpinan Johanis Saiya yang akrab disapa Joni. Dengan alasan belum mengantongi ijin dari Pemkot Surabaya, Joni mengaku telah berusaha memblokir proses perijinan kelompok lain di Polrestabes Surabaya.

“Pada tanggal (3/5/2018) pukul 14:30 wib, saya bersama Roy H. Ali Badri menghadap intelkam polrestabes Surabaya, untuk memblokir ijin keramaian Festival Bazar Ramadhan MAS dengan dasar tanpa ada ijin dari pemkot surabaya, terkait lahan fasum pemkot,” ucapnya kepada media ini. Senin (7/5/2018)

Untuk diketahui, sebelumnya Masduki Toha Wakil Ketua DPRD Surabaya merespon polemik status dan batas lahan kawasan Masjid Agung Al-Akbar Surabaya (MAS), dengan menggelar rapat bersama Kadis Perkim dan CKTR, staf Dinas Pengelolaan dan Bangunan serta perwakilan manajemen Masjid Al Akbar. Rabu (18/4/2018)

Rapat koordinasi digelar di ruang kerjanya, karena dalam waktu dekat Try Sutrisno sebagai pembina MAS dikabarkan bakal hadir di Surabaya, khusus terkait penataan kawasan di sekitar Masjid.

Dan menurut Eri Cahyadi Kepala Dinas Perkim CKTR, menerangkan bahwa status lahan saat ini dibangun untuk MAS masih belum jelas, pasalnya Pemkot Surabaya sebagai pemilik lahan belum pernah secara resmi menyerahkan kepada pihak manapun.

“Kami belum tahu apakah tanah ini nantinya diwaqafkan atau dihibahkan. Kalau diwaqafkan harus ada yayasan dan kalau dihibahkan harus mendapat persetujuan DPRD Surabaya. Ini wewenang bu walikota untuk memutuskan masalah ini,” ujar Eri Cahyadi kala itu. (q cox)

Baliho penyelenggaraan bazar ramadhan di MAS yang sempat terpasang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *