Jatim Raya

Jika Burung Titipan Ditarik, Singky Soewadji: Yang di ATP Kenjeran Bisa Langsung Dieksekusi

1010
×

Jika Burung Titipan Ditarik, Singky Soewadji: Yang di ATP Kenjeran Bisa Langsung Dieksekusi

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Jika sewaktu-waktu dibutuhkan, 10 satwa jenis burung yang saat ini dititipkan ke Atlantis Theme Park (ATP) Pantai Ria Kenjeran milik Soetiadji Yudho, bisa langsung dieksekusi oleh BBKSDA Jatim.

Pernyataan ini disampaikan Singky Soewadji pemerhati satwa liar Surabaya yang tercatat sebagai saksi dan turut bertandatangan dalam proses serah terima penitipan dari BBKSDA Jatim ke Atlantis Theme Park (ATP) Pantai Ria Kenjeran.

“Kalau proses penarikannya, sudah tidak lagi melibatkan saya. Karena status saya hanya sebagai saksi. Jadi BBKSDA sudah bisa langsung melakukan eksekusi kapanpun. Tapi kalau yang di Jatim Park saya nggak tau,” ucapnya kepada media ini. Senin (15/04/2019)

Menurut Singky, dirinya akan kembali terlibat manakala terjadi sesuatu dengan keberadaan satwa burung titipan tersebut. “Apakah itu soal kurang perawatan, pakan atau sampai terjadi insiden penjualan ke pihak lain. Tentu saya berkewajiban untuk membantu,” tandasnya.

Singky berusaha kembali menceritakan kronologis penitipan 10 satwa burung dari BBKSDA yang tercatat sebagai barang bukti kasus terdakwa Kristin sebagai pemilik penangkaran CV Bintang Terang dengan lokasi di Jember.

“Awalnya, ATP Pantai Ria Kenjeran itu sudah memiliki ijin tangkar, tapi nggak punya burung. Makanya mengajukan permohonan kepada BBKSDA dengan jenis induk an. Kemudian dikabulkan dan direalisasikan 10 satwa burung tersebut,” paparnya.

Namun lanjut Singky, sebelum dilakukan serahterima 10 satwa tersebut, juga telah dijelaskan kepada pihak ATP Pantai Ria Kenjeran, bahwa satwa yang dititipkan berstatus barang bukti, dan masih dalam proses hukum.

“Maka, jika proses hukumnya sudah selesai (inkrah), dan ternyata satwa tersebut harus dikembalikan harus siap,” tandasnya.

Perlu juga diketahui, lanjut Singky, bahwa niatan mengajukan permohonan satwa ke BBKSDA itu awalnya karena merasa prihatin mendengar kabar jika ada ratusan burung yang terancam kehidupannya karena butuh pakan dan perawatan.

“Penangkar yang dititipi satwa oleh negara itu juga tidak gampang, karena masih memerlukan waktu 4 tahun lebih untuk pemanfaatannya, karena harus merawat dan memberi makan. Dan harus bisa mengasilkan F2 dan F3, sebagai ganti ongkos perawatannya,” katanya.

Terkait kasus yang menimpa CV Bintang Terang dengan terdakwa Lau Djin Ai alias Kristin, Singky mengaku sempat mengajukan permintaan untuk seluruh satwanya yang berjumlah ratusan (441 ekor-red), dengan alasan upaya penyelamatan.

“Tapi hanya dikirim sepuluh ekor yang sudah berada dikandang transit BBKSDA Jatim, di Juanda. Jadi clear yang sepuluh ekor, kondisi, penempatan dan statusnya, hanya bertujuan untuk diamankan dan diselamatkan,” jelasnya.

Kala itu, masih Singky, yang 441 ekor sisanya di Jember katanya akan diurus dan diberi pakan oleh BBKSDA Jatim. “Ya sudah kalau sudah ada yang bertanggung jawab merawat dikandang asal, itu lebih baik supaya burung tidak stres dan tidak perlu beradaptasi,” jlentrehnya.

“Seharusnya yang sepuluh ekor ini juga tidak perlu dititipkan ke Atlantis kalau memang niatnya mau diurus BBKSDA Jatim. Tapi mungkin pertimbangannya, dari pada dibawa kembali ke Jember jauh, sementara dititipkan di Atlantis, supaya sambil belajar merawat,” tukasnya.

“Kalau yang 35 ekor didatangi ke CV Bintang Terang, dipilih dan dibawa ke Jatim Park untuk dititipkan, ini yang janggal,” pungkasnya.

Media ini berusaha menghubungi Soetiadji Yudho selaku pemilik penangkaran ATP Pantai Ria Kenjeran, namun hingga berita ini ditayangkan belum berhasil mendapatkan jawaban apapun. (q cox)

saat penandatanganan serah terima 10 ekor satwa dilakukan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *