PemerintahanPeristiwa

Jika Tak Mencapai Target, Kadis Kominfo Surabaya Beserta Jajarannya Harus Siap Mundur

76
×

Jika Tak Mencapai Target, Kadis Kominfo Surabaya Beserta Jajarannya Harus Siap Mundur

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Pada Januari 2022 lalu saat penerapan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) baru, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi meminta seluruh jajarannya mulai dari Kepala PD, camat dan lurah untuk menandatangani kontrak kinerja. Tujuannya, agar pelayanan masyarakat di setiap unit berjalan maksimal dan lebih baik lagi ke depannya.

Wali Kota Eri Cahyadi juga menegaskan, bahwa tidak akan mencopot atau mengganti pejabat struktural di lingkungan Pemkot Surabaya. Namun, apabila melakukan rotasi, bagi dia merupakan hal biasa yang dilakukan setiap dua tahun sekali dan maksimal tiga tahun sekali. Karena semua OPD punya output dan outcome berbeda-beda yang harus dipertanggung jawabkan dan harus sesuai dengan kontrak kinerja.

Oleh sebab itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Surabaya, Muhammad Fikser memaparkan kinerja Diskominfo selama enam bulan terakhir di ruang konferensi pers di Kantor Eks Bagian Humas Pemkot, Senin (13/6/2022).

Dalam kesempatan itu, Fikser mengatakan, ada lima poin dalam indikator kinerja utama (IKU) Dinkominfo Surabaya saat penandatangan surat pernyataan kontrak kinerja tahun 2022 dengan Wali Kota Eri Cahyadi, yang terkait dengan layanan publik dan inovasi serta program lainnya. Diantaranya adalah meningkatnya nilai target indikator Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Indikator SPBE ini dinilai Kemenpan RB.

Disamping IKU, Diskominfo juga mengemban target kinerja Indikator Kinerja Operasional (IKO), seperti  kecepatan jawaban Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) terhadap permohonan informasi atau dokumentasi. Selain itu, Diskominfo harus memberikan kecepatan penanganan gangguan terkait TIK yang dilaporkan oleh PD, seperti aplikasi, server, jaringan non fiber optik (FO) yang harus diselesaikan dalam 1×24 jam. Sedangkan jaringan FO diselesaikan paling lambat 3×24 jam.

“Respon cepat keluhan PD harus dilakukan, pasti itu harus dievaluasi. Karena kita (Diskominfo) itu mensupport jaringan di setiap PD. Kalau aplikasi atau web untuk publik di setiap PD itu pelayanannya atau jaringannya lambat, nah itu kami yang akan dinilai,” kata Fikser.

Selain itu, Fikser juga mengungkapkan, dalam kontrak kinerjanya sebagai Kepala Dinkominfo Surabaya meningkatkan pengelolaan komunikasi publik diseminasi informasi melalui media, cetak, online, TV, radio, website dan sosial media (sosmed). Selanjutnya, mengoptimalkan pemanfaatan data statistik sektoral skala kota dengan satu data dan yang terakhir meningkatkan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintah daerah (pemda) kepada Dinkominfo.

“Makannya saya sudah tanda tangan itu harus bertanggung jawab, agar semua target tercapai, strategi kami yaitu berdiskusi dengan teman-teman pejabat yang ada di Diskominfo untuk mempertanggung jawabkan kontrak kinerja tersebut. Kalau tidak tercapai maka kami harus siap mundur,” ujar Fikser.

Fikser menjelaskan, penilaian kontrak kinerja ini dilakukan oleh tim yang ada di lingkup Pemkot Surabaya, mulai dari asisten wali kota, staf ahli wali kota dan ada juga dari beberapa Kepala PD. “Jadi kita saling menilai sebenarnya, mulai asisten, staf ahli dan kementerian turut serta menilai. Bahkan awak media juga bisa menilai setiap PD, mana saja yang sulit untuk dikonfirmasi data dan yang tidak sulit,” jelasnya.

Fikser mengatakan, penilaian itu dimulai dari Januari 2022 lalu, setiap indikator tersebut ada targetnya, seperti persentase peningkatan indikator SPBE yang ditarget 38 persen, sedangkan untuk pengamanan terhadap sistem informasi skala kota ditarget 100 persen.

Selain itu, Diskominfo juga dituntut untuk mengoptimalkan pemanfaatan data statistik sektoral skala kota dengan target hasil analisa yang terpublikasi sebesar 100 persen dan nilai Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Diskominfo Surabaya di tahun 2022 ditarget 89,55 persen. Sementara itu, total anggaran yang diberikan kepada Diskominfo dalam melaksanakan tugas dan fungsinya di tahun 2022 adalah sebesar Rp 98.635 miliar. Besaran ini adalah anggaran Mendahului Perubahan Anggaran Keuangan (MPAK) dari yang semula Rp 109.207 miliar.

Sedangkan total realisasi anggaran Diskominfo Surabaya hingga bulan Mei 2022 mencapai Rp 21.479 miliar atau 21.78 persen dari total anggaran atau sebesar 95,49 persen dari target realisasi sampai dengan Mei 2022 yang sebesar Rp 22.494 miliar.

Fikser menambahkan, jika target itu tidak tercapai maka imbasnya akan ke semua yang ada di dalam PD tersebut. Maka dari itu, kontrak kinerja ini menjadi rambu-rambu dan bahan evaluasi Diskominfo dan PD lainnya, agar target tercapai dengan baik. “Itu akumulasi untuk satu PD, bukan per orang. Contohnya, setiap ada yang terlambat masuk itu pribadinya yang kena, kemudian kalau target ini tidak tercapai itu kita kena satu PD,” pungkasnya. (q cox)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *