HukrimJatim Raya

JPU Kejari Kediri Terima Limpahan Tahap 2 Terkait Kasus Penyalahgunaan Pupuk Subsidi

577
×

JPU Kejari Kediri Terima Limpahan Tahap 2 Terkait Kasus Penyalahgunaan Pupuk Subsidi

Sebarkan artikel ini

KAB KEDIRI (Suarapubliknews) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kabupaten Kediri menerima (tahap II) atau pelimpahan 2 (dua) orang tersangka kasus penyalahgunaan pupuk bersubsidi dengan cara melakukan jual beli di luar peruntukanya

Para tersangka diantaranya WA (22) admin kios pupuk Sumber Tani dan tercatat sebagai warga Desa Grogol Kecamatan Grogol Kabupaten Kediri,serta N (34 tahun) petani yang tergabung dalam kelompok tani Sumber Makmur tercatat sebagai warga Desa Kalipang Kecamatan Grogol Kabupaten Kediri

Aji Rahmadi,S.H,.M.H.Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negri Kabupaten Kediri mengatakan,bahwa pelimpahan kasus pupuk bersubsidi ini dari hasil ungkap Satreskrim Polres Kediri Kota dan sejumlah barang bukti pupuk bersubsidi

“Setelah selesai proses Tahap II,para tersangka kita lakukan penahanan selama 20 hari kedepan di rutan.Untuk selanjutnya pihak kami menyusun Surat Dakwaan guna proses Sidang di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri,”Ucap Aji Rahmadi,S.H.,M.H. Kepada Suarapubliknews.net.Jum,at (08/12/2023)

Kasi Pidum menuturkan,dari dua orang tersangka ini di jerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf b Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi Jo. Pasal 21 ayat (1) Jo. Pasal 30 ayat (2) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kemudian tersangka N selaku pihak produsen, distributor atau pengecer di sangkakan Pasal 6 ayat (1) huruf b Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi Jo. Pasal 21 ayat (2) Jo. Pasal (3) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.,” Pungkasnya. (q cox, Iwan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *