Hukrim

JPU Tuntut 3 Tahun Penjara dan Denda 100 Juta, Sidang Putusan Ratih Retnowati Ditunda

194
×

JPU Tuntut 3 Tahun Penjara dan Denda 100 Juta, Sidang Putusan Ratih Retnowati Ditunda

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Hari ini, Selasa (14/04/2020), sidang dugaan korupsi dana hibah Pemkot Surabaya tahun 2016 untuk program jasmas dengan agenda putusan oleh Majelis Hakim terhadap tiga terdakwa akhirnya tertunda. Ketiga terdakwa itu diantaranya, Ratih Retnowati, Dini Rijanti dan Syaiful Aidy.

“Ya pagi ya, kamis ya,” jelas Ketua Majelis Hakim, Hisbullah Idris kepada jaksa penuntut umum (JPU) dan penasehat hukum (PH) ketiga terdakwa di Pengadilan Tipikor Surabaya, yang dikutip media ini.

Selain kepada JPU dan PH, Hisbullah juga menyampaikan alasan tertundanya sidang kepada ketiga terdakwa lewat sidang online atau teleconverence yang sudah standby di depan layar proyektor.

“Untuk itu para terdakwa putusan kita bacakan hari kamis ya, karena salah satu majelis hakim ada yang kurang sehat dan cuti ya. Untuk itu kita tunda sampai hari kamis tanggal 16 mendatang ya,” pungkasnya.

Sebelumnya JPU Kejari Tanjung Perak menganggap ketiga terdakwa jasmas diantaranya Ratih Retnowati, Dini Rijanti dan Syaiful Aidy secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

Ketiganya dituntut hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsidair enam bulan kurungan.

Seperti diberitakan dalam kasus ini Kejari Tanjung Perak telah menuntaskan perkara dugaan korupsi dana hibah Pemkot Surabaya tahun 2016 untuk program jasmas.

Saat ini sudah ada tiga orang yang merupakan mantan anggota DPRD Surabaya periode 2014-2019 sudah divonis oleh pengadilan Tipikor Surabaya, antaran lain Sugito divonis 20 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan serta dipindahkan tahanannya ke Lapas Klas I Madiun.

Darmawan divonis sebanyak 30 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsidair enam bulan kurungan dan Binti Rochma di vonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor sebanyak 18 bulan penjara dan denda sebesar Rp 50 juta subsidair dua bulan kurungan.

Namun saat ini baik Binti Rochma maupun JPU sama-sama mengajukan banding.

Ada juga pihak swasta sebagai pelaksana proyek yaitu Agus Setiawan Tjong yang sudah divonis selama 6 tahun penjara dan saat ini masih proses kasasi.

Agus Setiawan Tjong merupakan pelaksana proyek pengadaan terop, kursi, meja, dan sound system pada 230 RT di Surabaya.

Dari hasil audit BPK, Proyek pengadaan program Jasmas tersebut bersumber dari APBD Pemkot Surabaya, tahun 2016 dan merugi mencapai Rp 5 miliar akibat adanya selisih angka satuan barang yang dimainkan oleh Agus Setiawan Tjong.

Informasi yang dihimpun, program Jasmas ini merupakan produk dari sejumlah oknum DPRD kota Surabaya yang telah diperiksa penyidik. Diduga tanpa peran ke enam sang legislator itu, program Jasmas dalam bentuk pengadaan ini tidak akan terjadi.

Penyimpangan dana hibah ini bermodus pengadaan. Ada beberapa pengadaan yang dikucurkan oleh Pemkot Surabaya, diantaranya untuk pengadaan terop, kursi chrom, kursi plastik, meja, gerobak sampah, tempat sampah dan sound system.

Hanya terdakwa Ratih Retnowati yang sudah dituntut hukuman tiga tahun kurungan dan denda Rp 100 juta subsidair enam bulan kurungan. (q cox, Rief)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *