HukrimJatim Raya

JPU Tuntut Terdakwa Nenek 2 Bulan Penjara, Kuasa Hukum: Tidak Masuk Akal

72
×

JPU Tuntut Terdakwa Nenek 2 Bulan Penjara, Kuasa Hukum: Tidak Masuk Akal

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Sidang lanjutan kasus sengketa tanah Gayungsari dengan terdakwa Siti Asiyah (82), yang didakwa telah memalsukan dokumen otentik, kembali digelar dengan agenda pembacaan tuntutan, di Pengadilan Negeri Surabaya.

Dalam surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suwarti, dari Kejaksaan Negeri Surabaya disebutkan bahwa terdakwa Siti Asiyah, dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 263 ayat (2) KUHP.

“Memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Siti Asiyah dengan pidana penjara selama 2 bulan,”ucap JPU Suwarti saat membacakan surat tuntutannya di ruang Candra, Kamis (24/09).

Atas tuntutan JPU, Sahlan Azwar, S.H., penasihat hukum (PH) terdakwa dari Law Firm Sahlan Azwar & Partners, menanggapinya dengan berencana mengajukan pembelaan (pledoi) pada persidangan selanjutnya.

“Kami mengajukan pembelaan yang mulia,” ujar Sahlan.

Usai mendengar tanggapan PH terdakwa, ketua majelis hakim Johanis Hehamony, kemudian menunda jalannya persidangan.

Terpisah, Sahlan saat dikonfirmasi terkait tuntutan JPU menyampaikan tidak sependapat dengan tuntutan tersebut. Menurutnya, tuntutan JPU tidak masuk akal.

“Tidak masuk akal dan tidak berdasar tuntutan jaksa,” tegas Sahlan.

Sahlan menyebutkan beberapa dalil terkait tidak sependapatnya ia atas tuntutan JPU. Adapun surat tanah yang dilaporkan hilang, Sahlan menjelaskan bahwa terdakwa tidak tahu surat-surat tanah baik Ipeda, egendom, sertifikat, letter C , Pehtok D. Yang terdakwa tahu cuma punya tanah di Gayungsari.

“Setelah ketemu dengan Bu Lurah maka diminta untuk urus kehilangan.
Karena itu intruksi Bu Lurah. Juga ada sengketa perdata. Terdakwa sudah tua dan penuh kealpaan. Ada alas hak sehingga perdata, surat keterangan hilang sudah benar secara syarat yang dipenuhi. Dan perlu diingat, surat keterangan hilang bukan akta otentik,” terangnya.

Untuk itu, diakhir wawancara Sahlan berharap, majelis hakim dapat membebaskan kliennya saat putusan nantinya.

“Kita minta majelis hakim untuk memvonis bebas,” pungkasnya. (q cox, Jack)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *