SURABAYA (Suarapubliknews) – Reyni Oktafin Wantania, terdakwa dalam kasus penjualan kosmetik tanpa ijin edar, menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Surabaya, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Senin (09/11).
Didampingi oleh para penasihat hukumnya (PH), Reyni menjalani sidang telekonferensi di ruang sidang Cakra, dengan agenda pemeriksaan 2 orang saksi yakni Widya, asisten rumah tangga terdakwa dan Petugas dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), Lukas Bomantara.
Saksi Widya, saat diperiksa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sulfikar dari Kejari Tanjung Perak Surabaya, ia mengaku hanya disuruh oleh majikannya tersebut untuk menjual dan menerima barang berupa kosmetik.
“Saya hanya menjual dan menerima kiriman barang. Karena saya ditugasi sebagai admin waktu itu,”kata Widya.
Ketika ditanya soal keaslian dan soal komplain barang kosmetik tersebut, masih kata Widya, ia mengatakan tidak tahu. Sebab selama ini kosmetik yang dijual melalui online oleh majikannya itu tidak pernah ada keluhan fatal dari customer.
“Paling sekadar komplain soal keterlambatan atau salah kirim saja. lebih itu tidak ada,”imbuhnya.
Lebih lanjut, saksi Lukas saat ditanya terkait penggerebekan rumah terdakwa mengatakan bahwa karena tidak adanya izin edar kosmetik.
“Karena menurut informasi yang kamu dapat, produk kosmetik terdakwa tidak ada ijin edarnya,”terangnya
Lukas mengungkapkan, saat penggeledahan di rumah terdakwa Jalan Barata Jaya XIII/9, Surabaya, ternyata benar ditemukan alat farmasi dan kosmetik ilegal berbagai merk tanpa izin edar.
“Kami melakukan pengecekan database register produk tapi tidak terdaftar. Kemudian kami bersama tim dari Polda Jatim membawa semua barang tersebut,”ungkapnya.
Setelah dirasa cukup, ketua majelis hakim, Martin Ginting, menutup persidangan dan dilanjutkan pada sidang berikutnya dengan keterangan yang saksi lainnya.
“Baik sidang kita tutup, dilanjutkan pada pekan depan,” tandas Ginting. (q cox, Jack)