KEDIRI (Suarapubliknews) – Toko kelontong milik Ali Susanto (46) Warga Desa Wonosari, Kecamatan Pagu, Kabupaten Kediri disisir patroli anggota Polsek Pagu Kediri karena menjual minuman keras tanpa kelengkapan izin sebagaimana mestinya.
AKP Harianto Kapolsek Pagu Polres Kediri mengatakan, amggotanya berhasil mengamankan 12 botol miras jenis bintang kuntul ukuran 1 liter yang tersimpan di bawah meja
“Jadi setelah pihak kami mendapatkan informasi, selanjutnya mendatangi kios tersebut,” Ucap AKP Harianto kepada Suarapubliknews.net. Rabu (3/3/2021)
Menurut Kapolsek Pagu, pemilik kios dijerat dengan Perda Kabupaten Kediri No 04 Tahun 1962, Pasal 2 Jo 17, diubah Perda Kabupaten Kediri 07 Tahun 1977,dan Perda 06 Tahun 2017 tentang peredaran miras.
“Anggota Sabhara Polsek Pagu mendatangi kios Ali Susanto sekitar pukul 10.00 WIB, pada saat sedang Patroli Rutin Kamtibmas,” pungkasnya. (q cox, Iwan)