SURABAYA (Suarapubliknews) – DPRD Surabaya memperkirakan, jika berkurangnya data awal penerima intervensi permakanan untuk tahun 2023 di Surabaya jika dibanding tahun 2022, bakal memunculkan usulan penerima intervensi permakanan baru.
Hal ini disampaikan Khusnul Khotimah, Ketua Komisi D DPRD Kota Surabaya, yang mengusulkan agar proses pengajuan usulan permakanan melalui anggaran Bantuan Tak Terduga (BTT) prosesnya tidak berbelit dan cepat.
“Bahkan proses pengajuan ditarget bisa selesai dalam kurun waktu 1 X 24 jam,” ujar Khusnul di Jalan Yos Sudarso, Rabu (18/1/2023).
Dia menyampaikan, data penerima intervensi permakanan pada 2022, untuk orang lanjut usia (lansia) sebanyak 20.378, penyandang cacat (PACA) sebanyak 6.814, dan yatim sebanyak 60.088. Lalu dilakukan verifikasi ulang pada 2023, penerima intervensi permakanan untk lansia sebanyak 14.847, PACA sebanyak 4.392, dan yatim sebanyak 4.125. Sehingga ada penurunan jumlah penerimanya.
“Karena ada pengurangan itu, banyak keluhan dari lansia yang tidak lagi masuk dalam penerima manfaat permakanan. Kalau mau menerima program permakanan lagi, bisa mengusulkan melalui anggaran BTT. Tapi prosesnya itu cukup panjang,” ungkap Khusnul.
Agar masyarakat mengetahui bagaimana cara pengajuan program permakanan melalui anggaran BTT ini, Khusnul meminta Pemkot Surabaya, untuk memasifkan sosialisasi mekanisme pengajuan usulan tambahan penerima manfaat permakanan hingga tingkat RT.
“Namun saya tetap menekankan terkait pentingnya waktu atau timeline pengajuan hingga pelaksanaan jangan sampai lebih dari 1 X 24 jam, karena tentunya data tambahan tersebut juga dilakukan verifikasi di lapangan. Termasuk juga bisa dilakukan berbasis digital,” jelasnya.
Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Surabaya ini mengatakan, hingga saat ini pengajuan usulan permakanan melalui anggaran BTT per 16 Januari 2023 sebanyak 135 lansia. Jumlah ini kemungkinan akan terus bertambah seiring semakin banyak orang tahu bagaimana mekanisme pengajuan usulan tambahan penerima manfaat program permakanan.
“Jika dimungkinkan dalam percepatan pemberian intervensi permakanan bagi warga yang belum masuk database pemkot, bisa mengusulkan ke Kemensos agar kuota ditambahkan. Karena tahun 2023 permakanan tidak lagi masuk program dinsos namun bansos dengan mengacu Permendagri 77/ 2020,” tandasnya. (Q cox)