SURABAYA (Suarapubliknews) – Mohammad Edi dan Zainab Achamad, Inda Pratiwi (berkas terpisah), terdakwa dalam kasus narkoba jenis sabu seberat lebih kurang 8 kilogram, jalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya dengan agenda pembacaan dakwaan, Selasa (14/04/2020).
Dalam surat dakwaan JPU Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Nizar dari Kejaksaaan Tinggi Jatim disebutkan, para terdakwa dianggap telah melanggar sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Para terdakwa didakwa telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan prekursor narkotika, dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram,”ucap Nizar.
Atas dakwaan JPU, penasihat hukum (PH) para terdakwa, saat diminta tanggapannya oleh ketua majelis hakim Johanis Hehamony, menyampaikan akan mengajukan eksepsi (bantahan dakwaan). “Kami mengajukan eksepsi yang mulia,”ujar PH para terdakwa.
Untuk diketahui, terbongkarnya kasus ini bermula saat petugas BNNP Jatim menangkap kakak beradik Zainab Achmad dn Inda Pratiwi di sebuah kamar No. 906 di hotel Ibis Styles, Jl. Jemursari, Surabaya.
Saat ditangkap, ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus ukuran besar narkotika jenis sabu dengan berat 1096 gr, 1097 gr, 1076 gr, 1085 gr, 1089 gr, 1096 gr, 1088 gr dan satu bungkus ukuran kecil seberat 523 gr.
Saat diinterogasi, kedua terdakwa mengaku barang haram tersebut di peroleh dari seseorang bernama Abang. Kemudian Abang
memerintahkan kedua terdakwa untuk mengambil narkoba yang diletakkan secara ranjau di pulau Bintan, Tanjung Pinang, dan mengirimkan ke Surabaya.
Sesampainya di Surabaya, kata Abang, sabu tersebut akan diambil oleh seseorang yaitu terdakwa Mohammad Edi. Sedangkan menurut pengakuan terdakwa Mohammad Edi, saat berada di rumahnya Pamekasan, ia mendapat telepon dari Koko untuk mengambil sabu yang di bawa oleh terdakwa Zainab dan Inda di Surabaya, tepat nya di hotel Ibis Styles Surabaya.
Kemudian, terdakwa Mohammad Edi di tangkap oleh petugas BNNP Jatim beserta tim, saat hendak memasuki lift hotel. (q cox, Jack)