SURABAYA (Suarapubliknews.net) – Sidang dugaan perkara penggelapan dan penipuan Rp 10 miliar yang melibatkan Dimas Kanjeng Taat Pribadi sebagai terdakwa kembali ditunda, Rabu (24/10/2018).
Seyogyanya, sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ini digelar dengan agenda mendengarkan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rakhmad Hari Basuki dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.
Penundaan sidang ini kali kedua. Pada pekan lalu jadwal sidang juga mengalami penundaan.
“Benar, penundaan kali ini yang kedua kalinya,” ujar jaksa Hari Basuki, saat dijumpai di PN Surabaya, Rabu (24/10/2018).
Selain alasan ketidakhadiran terdakwa, penundaan sidang juga dikarenakan faktor belum siapnya berkas tuntutan oleh pihak jaksa.
“Karena surat tuntutan belum siap, jadi terdakwa juga tidak dihadirkan, tapi terdakwa kondisinya sehat kok,” imbuh jaksa.
Dalam dakwaan jaksa diceritakan, Taat mengaku bisa menggandakan uang M Ali, warga Kudus, dengan syarat memberikan mahar senilai Rp 10 Miliar pada terdakwa melalui santri padepokan.
Untuk meyakinkan korban, terdakwa menunjukkan foto dirinya dengan para pejabat penting negara yang membuat korban percaya.
Taat menjanjikan bisa menggandakan uang korban Rp 10 Miliar menjadi Rp 60 Miliar dalam pecahan uang dollar dalam sebuah koper yang tidak boleh dibuka sebelum waktunya.
Tidak hanya uang mahar Rp 10 Miliar yang diminta Taat, korban kembali diminta nahar lagi untuk membuka rekening bagi padepokan dan pelantikan raja.
“Ali kembali diminta mahar lagi untuk pembukaan rekening Hanna Bank Rp 7 Miliar, pembukaan rekening ICBC Rp 5 Miliar, dan pembukaan sekretariat cabang padepokan di Kudus Rp 2,5 Miliar serta disuruh mencairkan dana untuk pelantikan raja Rp 3,5 Miliar,” terang jaksa.
Sidang ini merupakan perkara ketiga bagi Taat. Sidang pertama, Taat divonis 18 tahun penjara atas kasus pembunuhan mantan pengikutnya. Sidang kedua, Taat divonis 3 tahun penjara atas kasus penipuan Rp 800 juta. (q cox)
Foto: Dimas Kanjeng Taat Pribadi sesaat bakal jalani sidang di ruang Cakra PN Surabaya.