SURABAYA (Suarapublikinews) – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sebelumnya melakukan rapid test massal kepada para pegawainya. Rapid test ini dilakukan setelah seorang hakim dan juru sita meninggal dunia.
Dari ratusan pegawai yang ikut rapid test pada Senin (15/6/2020), ternyata empat orang dinyatakan reaktif.
Terkait hal ini, Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya, Febria Rachmanita mengatakan, bahwa pegawai PN Surabaya yang dinyatakan reaktif berdasarkan hasil rapid test itu langsung dilakukan pemeriksaan swab.
“Sudah dilakukan test swab. Bagi pegawai yang reaktif itu langsung di-swab,” kata Feny sapaan lekatnya, Jum’at (26/06/2020).
Sebelum hasil swab para pegawai itu keluar, saat ini Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menutup sementara semua layanan. “Tinggal nunggu hasil swab. Hasilnya, nantinya sebelum (tanggal pembukaan) itu,” ujar Kepala Dinkes Surabaya ini.
Info terbaru yang diperoleh media ini, sepertinya aktifitas layanan di PN Surabaya akan kembali dibuka pada hari Senin tanggal 29 Juni 2020, itupun hanya untuk pelimpahan perkara dan layanan PTSP. Artinya, ada kemungkinan hasil swab keluar sebelum tanggal tersebut.
Sebelumnya, Humas PN Surabaya, Martin Ginting menyatakan, ada empat dari 298 Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang telah menjalani rapid test pada Senin (15/6) lalu, telah dinyatakan dengan hasil reaktif.
“Sambil menunggu hasil swab keluar beberapa hari ke depan, saat ini keempatnya tengah menjalani isolasi dan pemantauan di tempat yang telah ditentukan tim Gugus Tugas. Keempatnya tidak diizinkan pulang sebelum keluar hasil swab,” kata dia. (q cox)