Hukrim

Kasus Amblesnya Jalan Gubeng ‘Jalan Ditempat’

60
×

Kasus Amblesnya Jalan Gubeng ‘Jalan Ditempat’

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Proses penyidikan kasus amblesnya jalan Gubeng ‘jalan ditempat’. Terhitung 5 bulan sejak diumumkan penetapan tersangka pada Januari 2019 lalu oleh Polda Jatim, penyidikan kasus ini belum juga dinyatakan sempurna (p-21) oleh jaksa peneliti Kejati Jatim.

Bahkan, berkas perkara atas nama enam tersangka tersebut, belakangan diketahui telah dikembalikan lagi oleh jaksa ke penyidik Polda Jatim. “Kita kembalikan ke penyidik. Jadi, (berkas perkara, red) nya saat ini masih ada di penyidik,” ujar Kepala Kejati Jatim Sunarta, Jumat (14/6/2019).

Saat ditanya kendala apa yang tengah dihadapi penyidik untuk bisa melengkapi berkas perkara kasus ini, Sunarta mengatakan pihaknya saat ini tengah memberikan petunjuk kepada penyidik agar lebih mendalami adanya niat jahat pelaku (mens rea) dalam unsur pidana kasus ini.

Ia juga menambahakan, tidak ada Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) bagi tersangka baru dalam kasus ini yang pihaknya terima. “Belum..belum ada SPDP masuk lagi,” singkatnya.

Artinya, proses penyidikan kasus ini belum menemukan keterlibatan pihak lain untuk bertanggung jawab atas amblesnya jalan Gubeng. Dan proses penyidikan masih berkutat pada enam orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka sebelumnya.

Berkas perkara yang dilimpahkan penyidik ke jaksa berjumlah enam sesuai jumlah tersangka. Sebelumnya, penyidik memasukkan perkara enam tersangka ke dalam satu berkas. Pemisahan berkas ini sesuai petunjuk jaksa untuk memudahkan penanganan perkara.

Pemisahan berkas dikarenakan peran setiap tersangka berbeda-beda. Sunarta mengatakan apabiladipaksakan menjadi satu berkas, maka akan menyulitkan penelitian.

Selain itu, dengan dipisahnya berkas, tidak akan saling menunggu perkara satu tersangka dengan lainnya. Bila berkas satu tersangka sudah lengkap, bisa langsung ditindaklanjuti sampai ke pengadilan. Tanpa harus menunggu kelengkapan berkas tersangka lainnya.

“Berkasnya displit. Satu tersangka satu berkas. Itu teknis perkara. Karena peran masing-masing beda. Peran perencana sama pelaksana kan beda,” tuturnya.

Jaksa menurut Sunarta, tidak akan mempersulit penyidik untuk perkara Jalan Gubeng. “Biar nanti matang saat penuntutan. Hasil kerjanya nanti diuji di pengadilan. Yang sukses nanti tidak hanya jaksa, tapi juga penyidik,” katanya.

Untuk diketahui, penyidik telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Keenam tersangka itu antara lain berinisial BD, RW, AP, RH, LAH dan AKEY. Mereka merupakan rekanan yang mengerjakan proyek tersebut.

Keenam tersangka disangka Pasal 192 ayat 2 KUHP dan Pasal 63 ayat 1 Undang-undang Nomor 38 tahun 2004 tentang jalan jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. Mereka dianggap lalai saat pengerjaan proyek basement RS Siloam sehingga menyebabkan jalan ambles dan mengganggu lalulintas. (q cox)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *