SURABAYA (Suarapubliknews) – Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dugaan ujaran kebencian, provokasi dan penyebaran berita hoaks di depan asrama mahasiswa papua (AMP) telah diterima jaksa peneliti Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.
Hal itu disampaikan Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim, Asep Maryono saat diwawancarai awak media, Selasa (10/9/2019). Menurut Asep, dalam SPDP itu terdapat dua nama tersangka Tri Susanti dan Samsul Arifin.
“SPDP kami terima sejak pekan lalu. Selanjutnya kami langsung menentukan jaksa peneliti untuk kasus ujaran kebencian, provokasi dan penyebaran berita hoaks ini,” ujar Asep.
Untuk kasus ini, dirinya yang akan menjadi ketua tim jaksa peneliti kasus tersebut. “Nantinya jika berkas sudah datang saya yang akan meneliti berkas kasus ini,” tambahnya.
Saat disinggung jika nantinya ada upaya praperadilan dari kedua tersangka, Asep belum mengetahui hal tersebut. “Kami baru menerima SPDPnya saja, tapi kalau tersangka ingin ajukan praperadilan silahkan saja itu hak,” kata mantan Kajari Deli Serdang tersebit.
Dalan SPDP itu kedua tersangka Tri Susanti dan Syamsul Arifin di jerat dengan pasal 45A ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang undang undang Informasi dan Transaksi elektronik.
Serta pasal 160 KUHP tentang penghasutan untuk melakukan melawan hukum, serta pasal 14 ayat (1) undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang menyiarkan berita yang membuat keonaran di kalangan rakyat. Selain kedua tersangka, Polda Jatim juga menetapkan dua tersangka lainnya Andria Adiansah (25) warga Kebumen dan Veronica Koman. (q cox)
foto Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jawa Timur Asep Maryono.