SURABAYA (Suarapubliknews) – Awal Februari 2019 mendatang, Musisi Ahmad Dhani Prasetyo (ADP) Bakal menjalani sidang perdana dugaan kasus ujaran kebencian yang memilitnya.
Hal ini diungkapkan oleh juru bicara Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Sigit Sutrisno kepada wartawan, Rabu (30/1/2019). “Penetapan jadwalnya sudah keluar, yakni Kamis tanggal 7 Februari 2019 mendatang,” ujar Sigit.
Masih Sigit, pihaknya pun sudah menunjuk tiga hakim yang bakal memeriksa perkara tersebut nantinya. Ketiga hakim tersebut antara lain, hakim Anton, Rohmad dan Syafrudin.
Terpisah, saat dikonfirmasi Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Didik Adytomo mengatakan saat ini pihaknya sebagai jaksa penuntut sedang sibuk melakukan koordinasi dengan Kejari Jakarta Selatan, untuk melakukan pemindahan penahanan ADP ke Surabaya.
“Pemindahan ini, untuk memudahkan jalannya persidangan di Surabaya. Ini sedang kita bahas sekarang, mengingat saat ini ADP sedang menjalani masa tahanan di Lapas Cipinang, Jakarta Selatan,” ujar Didik.
Sedangkan Indrawansyach SH, CIL, kuasa hukum ADP saat dikonfirmasi membenarkan informasi jadwal sidang perdana ADP. Pengacara muda ini mengaku pihaknya sudah mengetahui informasi tersebut. “Iya, sudah mengetahui jadwal (sidang) tersebut,” ujar Indra via sambungan selularnya, Rabu (30/1/2019).
Indra mengaku, ADP siap menjalani sidang perdana yang jadwalnya sudah ditetapkan pengadilan tersebut. “ADP siap menjalani sidang, saat ini pihak kitapun sedang berkoordinasi dengan pihak jaksa,” tambahnya.
Selain soal jadwal sidang, koordinasi yang dilakukan tersebut juga terkait wacana pemindahan penahanan ADP yang digagas jaksa. “Belum ada hal yang bisa dijelaskan soal wacana pemindahan penahanan ADP, kordinasi yang kita lakukan masih tahap awal, semua kita serahkan ke jaksa,” beber Indra.
Sebelumnya, Ahmad Dhani oleh Polda Jatim ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian atau hate speech pada Kamis (18/10/2019).
Penetapan tersangka ini karena suami Mulan Jameela itu dilaporkan oleh Koalisi Bela NKRI ke Polda Jatim. Ia dituduh mengucapkan ujaran kebencian dengan menyebut kelompok penolak deklarasi #2019 Ganti Presiden di Surabaya dengan kata-kata “Idiot”.
Kata-kata idiot, diduga diucapkan Ahmad Dhani saat nge-vlog di lobi Hotel Majapahit Surabaya, Minggu (26/8/2018) lalu. Saat itu, politikus Partai Gerindra tersebut tertahan di hotel karena massa penolak deklarasi #2019 Ganti Presiden menggelar aksi penghadangan di depan hotel. Akibatnya, Dhani tidak bisa bergabung dengan massa deklarasi #2019 Ganti Presiden di Tugu Pahlawan.
Dalam kasus ini, ADP dijerat pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman maksimal 4 (empat) tahun dan denda Rp 750 juta.
ADP sendiri kini sedang menjalani masa tahanan atas putusan 1 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim PN Jaksel yang menyatakannya terbukti bersalah dalam cuitannya di media sosial yang mengandung ujaran kebencian. (q cox)
Foto: Ahmad Dhani Prasetyo (ADP) didampingi Indrawansyach SH, CIL, kuasa hukumnya sesaat jalani proses pelimpahan tahap II di kantor Kejari Surabaya, Kamis (17/1/2019) lalu.