SURABAYA (Suarapubliknews) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim mengirimkan P-17 (permintaan hasil pengembangan penyidikan, red) kepada penyidik Polda Jatim terkait kasus kosmetik ilegal yang menjerat tersangka Karina Indah Lestari.
Upaya ini, dilakukan Kejati Jatim lantaran sudah 30 hari, sejak dikirimkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), kejaksaan belum menerima kembali pemberitahuan perkembangan penyidikan kasus tersebut .
Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim, Asep Mariono mengatakan pihaknya berhak menanyakan perkembangan proses penyidikan kasus tersebut.
“SPDP sudah masuk sejak 31 Desember 2019 lalu, sudah sebulan lebih, namun belum ada pemberitahuan perkembangan proses penyidikan. Untuk itu kami menanyakan melalui P-17 tersebut,” ujarnya, Minggu (3/2/2019).
Surat P-17 ini dikirimkan setelah kejati mengeluarkan surat P-16 atau surat perintah penunjukan jaksa peneliti untuk kasus kosmetik ilegal yang meng-endorse sejumlah artis seperti Via Valen l, Nella Kharisma, Olla Ramlan, hingga Nia Ramadhani.
“Kami sudah tugaskan jaksa peneliti untuk ikut memantau perkara kosmetik ilegal yang melibatkan artis yang sedang ditangani penyidik,” katanya.
Kasus ini berawal keberhasilan Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim membongkar praktek produksi kosmetik ilegal yang diduga dilakukan Karina Indah Lestari, warga Putuk Banaran Kandangan Kediri. Produk kosmetik oplosan bermerek Derma Skin Care atau DSC Beauty itu menggunakan jasa artis terkenal untik jadi endorse produk kecantikan ilegal tersebut.
Selain Via Valen, Nella Kharisma, Nia Ramadhani dan Olla Ramlan yang dibayar oleh pelaku untuk mengendors kosmetik ilegal tersebut. Tak hanya empat artis kosmetik ini mengajak beberapa artis dengan inisial MP, DK dan DJB. Untuk saksi yang lainnya akan dipanggil secara bergantian untuk menjerat tersangka. (q cox)
Foto: sisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim Asep Mariono saat diwawancarai wartawan di kantornya.